Tidak Punya Penjamin, WNA asal Tiongkok Dideportasi

benuanta.co.id, TARAKAN – Lima Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian, dideportasi ke negara asal oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan.

Kelima WNA tersebut melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pendeportasian ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengawasan dan pemeriksaan dokumen terhadap kelima WNA tersebut di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

“Ada lima warga negara asing yang kami amankan. Lalu ketika dicek, 1 orang WNA ternyata tidak dapat menunjukkan dokumen. Sedangkan 4 orang lainnya mengaku sulit untuk menghubungi penjaminnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Andi Mario, saat dikonfirmasi, Senin (10/07/2023).

Baca Juga :  Waspada Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk

Sebagai tindak lanjut, kelimanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan. Diketahui, kelima WNA tersebut tidak memiliki kepentingan bekerja, melainkan hanya berkunjung ke wilayah Kaltara.

Adapun untuk penjamin adalah orang atau korporasi yg bertanggungjawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama di wilayah Republik Indonesia.

“Statusnya pada saat dilakukan pengecekan lapangan ke alamat perusahaan yang menjamin didapati bahwa perusahaan tersebut sudah tidak aktif,” lanjut Mario.

Baca Juga :  DPMPTSP Targetkan Investasi di Tarakan Capai Rp 13 Triliun Tahun Ini

Disinggung adanya dugaan ilegal dari masuknya satu WNA tanpa dokumen, disebutkan Mario yang bersangkutan sebenarnya masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi secara resmi dengan menggunakan paspor asli dan masih berlaku. Tetapi, karena tidak dapat menunjukkan dokumen pada saat pemeriksaan, maka terhadap yang bersangkutan kita lakukan pendetensian.

“Sesuai Pasal 102 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jangka waktu penangkalan berlaku paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan,” imbuhnya.

Lebih jauh dijelaskannya, pemulangan WNA ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Tarakan pada Ahad, 9 Juli 2023 kemarin melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang menuju Tiongkok.

Baca Juga :  BPOM Pastikan Roti Aoka Aman Dikonsumsi

“Tentunya dengan pengawalan yang ketat oleh petugas Inteldakim Imigrasi Tarakan. Kami juga melakukan penangkalan terhadap kelimanya,” tuturnya.

Dengan adanya pendeportasian ini, pihaknya ingin memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing tak merugikan masyarakat, tetapi memberikan manfaat bagi kesejahteraan bangsa dan negara khususnya di wilayah Tarakan dan sekitarnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *