Tarakan, Nunukan dan Sebatik Bebas dari Penyakit Anjing Gila

benuanta.co.id, TARAKAN – Kota Tarakan dinyatakan bebas dari penyakit menular oleh pemerintah pusat, hal tersebut lantaran kota yang memiliki julukan sebagai bumi Paguntaka memiliki kondisi geografis sebagai kepulauan.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian RI Nomor 776/kpts/PK.320/11/2018, disebutkan tiga pulau di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yakni Pulau Tarakan, Pulau Nunukan, dan Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan Ditetapkan sebagai daerah yang bebas dari penyakit hewan menular anjing gila atau rabies.

Wikan Addi Cahya, Medik Veteriner Muda, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tarakan menjelaskan, wilayah Kalimantan Utara terdapat tiga pulau yang dinyatakan bebas rabies, di antaranya Pulau Tarakan, Pulau Nunukan, dan Pulau Sebatik. Ketiga pulau tersebut dinyatakan bebas dari rabies karena kondisi geografisnya.

Guna mengantisipasi masuknya virus rabies ke Kota Tarakan, pihaknya turut melakukan upaya pencegahan berupa pengawasan di pintu masuk seperti pelabuhan dan bandara agar Hewan Penular rabies (HPR) dari daerah yang tertular tidak menjangkiti di pulau yang bebas dari virus Rabies.

Baca Juga :  Waspada Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk

“Orang yang membawa hewan kesayangan seperti kucing dan anjing masuk ke Kota Tarakan sudah bebas dari rabies,” ucapnya.

Wikan Menyebutkan, selain anjing, kucing dan kera merupakan hewan penular rabies, hal tersebut merupakan hewan kesayangan manusia, selain itu, hewan liar yang dapat menularkan rabies adalah kelelawar, musang, rubah, rakun, berang-berang, serta anjing hutan. Cara penularannya melalui cakaran maupun gigitan dari pada hewan tersebut.

“Bisa juga penularannya melalui air liur, semisal manusia memiliki luka, lalu luka tersebut di jilat oleh binatang yang terkena virus, maka bisa tertular,” ungkapnya.

Wikan membeberkan langkah pertama yang wajib dilakukan masyarakat jika terkena gigitan hewan penular rabies di antaranya, segera mencuci luka tersebut dengan detergen atau sabun lalu dibilas dengan air yang mengalir, kemudian, pertolongan selanjutnya segera membawa ke puskesmas atau rumah sakit untuk pertolongan lanjutan berupa vaksin anti rabies.

Baca Juga :  Psikolog : Judol Berbahaya bagi Kesehatan Mental

Sejauh ini, pihaknya menerima banyak kasus laporan gigitan anjing di sejumlah Puskesmas di wilayah Kota Tarakan. Dalam penanganannya, pihaknya terjun langsung kelapangan guna melakukan peninjauan dan pengawasan terhadap gejala klinis hewan yang menggigit manusia tersebut. ia menyebutkan kecamatan Tarakan Utara dan Kecamatan Barat yang memberikan laporan gigitan anjing.

“Anjing yang menunjukkan gejala klinis menjadi galak dan menggigit, dari awal terkena virus hingga masa 14 hari, bisa dipastikan anjing tersebut akan mati, sama seperti manusia, jika menunjukkan ciri takut air dan takut cahaya, sudah dipastikan akan meninggal sebelum 14 hari, terangnya.

Wikan membeberkan penyebab penularan penyakit rabies bisa cepat lantaran hewan akan menjadi sensitif dengan suara, cahaya, maupun pergerakan.

Baca Juga :  DPMPTSP Targetkan Investasi di Tarakan Capai Rp 13 Triliun Tahun Ini

“Jadi, jika hal tersebut terjadi di alam liar, lalu ada binatang yang bergerak, anjing tersebut akan mengejar hingga menggigit. Bintang yang terkena gigitan juga akan menularkan anjing atau hewan lainnya, itu sebabnya penularannya begitu cepat, pada kasus 2006 di Penajam, Kalimantan Timur hingga bisa sampai di Kabupaten Bulungan pada tahun 2010, penularan tersebut sangat cepat terjadi, jadi, penularan rabies ke anjing maupun satwa yang hidup di alam liar pun  tidak bisa dihindari dan perlu diwaspadai,” tutupnya.(*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2678 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *