Dua Saksi dari JPU Akui Kayu Milik Ami Diangkut dari Sekatak ke Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang perkara kayu ilegal dengan terdakwa Andi Hamid alias Ami dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tarakan pada Senin, 19 Juni 2023 kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi diantaranya Saksi Firman dan Saksi Thomas yang langsung memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dikatakan penuntut umum, Komang Aprizal kedua saksi merupakan orang yang bekerja dengan terdakwa. Saksi Firman dalam hal ini sebagai nakhoda kapal untuk mengangkut kayu dari Sekatak ke Tarakan atas perintah dari Saksi Bahar yang diperintahkan oleh terdakwa Ami.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

Dalam keterangannya, saksi Firman menjelaskan dirinya melakukan pembongkaran kayu yang diketahui kayu tersebut milik terdakwa Ami. “Itu atas perintah saksi Bahar,” sebutnya, Rabu (21/6/2023).

Sementara Saksi Thomas mengungkapkan dirinya adalah sopir yang bekerja kurang lebih 2 bulan kepada terdakwa. Ia diperintahkan mengangkut kayu dari Gang Rukun di Jalan Lapangan menuju tempat penjualan kayu milik terdakwa di depan Islamic Center.

“Ketika ditanyakan apakah kayu-kayu itu memiliki surat izin dari yang berwenang, para terdakwa mengatakan tidak. Dan untuk saksi Thomas pun saat diminta mengangkut terdakwa Ami tidak memberikan surat-surat,” beber Komang.

Baca Juga :  Air Dikeluhkan Keruh, PDAM Tarakan Beri Penjelasan

Kesaksian saksi yang dihadirkan pun dapat disimpulkan mengetahui bahwa kayu itu ilegal dan hanya menjalankan perintah terdakwa untuk mengangkut karena ada upah yang dijanjikan.

Saksi Thomas diberikan upah Rp 2 juta rupiah per bulan untuk mengangkut kayu sementara Saksi Firman diupah Rp 100 ribu per hari.

Terdapat pula kesaksian para saksi yang menyebut terdakwa sempat diculik oleh orang tak dikenal. Menurut JPU, itu adalah teknis dari penyidik.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Usulkan 714 Kuota CPNS dan PPPK Tahun Ini

“Kami penuntut umum menerima berkas perkara ketika unsur yang disangkakan oleh penyidik terpenuhi, kami nyatakan P21 dan disidangkan. Untuk teknis yang itu kami tidak berkomentar. Di persidangan memang disampaikan,” pungkasnya.

Adapun agenda selanjutnya masih pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU pada Kamis, 22 Juni 2023.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *