benuanta.co.id. TARAKAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan beberapa OPD se Kaltara melaksanakan Forum Group Discussion optimalisasi pertukaran data atau informasi perpajakan dan perizinan yang diselenggarakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah.
Kepala Bapenda Provinsi Kaltara, Tomy Labo mengatakan, menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) terkait pertukaran data informasi pajak dan perizinan. “Bagaimana kita menginformasikan menyangkut dana bagi hasil bagi pekerja pusat maupun tingkat daerah,” ucapnya.
Adapun kendala, masing-masing OPD wajib memiliki data informasi khususnya data Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang merupakan wewenang dari OPD Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltara.
“Seharusnya data PBBKB sudah disajikan, hal tersebut membuat kami kesulitan dalam menggali data pelanggan terkait pajak bahan bakar,” Terangnya.
Di Provinsi Kaltara terdapat 12 perusahaan Wajib Pungut (Wapu) namun yang aktif hanya 10 perusahaan yang tersebar dari 5 kabupaten/kota, dari 10 perusahaan tersebut wajib untuk mendapatkan data dari pelanggan tersebut.
“Sebagai contoh Wapu PT Pertamina dan PT Patra Niaga di seluruh kabupaten kota pelanggannya ada, hal tersebut wajib dilacak, karena kepentingannya untuk data dan informasi terkait menyalurkan minyak bahan bakar kendaraan kepada siapa saja,” bebernya.
Dari kegiatan tersebut, Bapenda berkomitmen adanya OPD pengampuh khususnya Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD yang menyangkut pajak penghasilan (PPH). Selaku fasilitator bidang pendapatan, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Pajak.
“Dari kegiatan ini kita dapat menggali potensi dari pajak baru,” tutupnya.(*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Ramli