Lebih Kompleks, Retribusi Digabungkan dengan Pajak

benuanta.co.id, BULUNGAN – Salah satu pendapatan asli daerah (PAD) yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) adalah penarikan retribusi.

Agar lebih maksimal dalam menarik retribusi di Provinsi Kaltara, saat ini tengah disusun regulasi yang lebih kompleks.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bapenda Provinsi Kaltara, Dr. Tomy Labo melalui Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Bapenda Kaltara, Martoni Laing jika saat ini Bapenda Kaltara tengah melakukan pembahasan berupa rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Tingkatkan PAD lewat Perubahan Tarif Pajak Air Permukaan

“Ini sudah masuk ke Propemperda dan progres kita sudah ada pembicaraan di Kemenkumham dan Kemenkeu,” ucap Martoni Laing kepada benuanta.co.id, Senin, 19 Juni 2023.

Kata dia, retribusi yang ditangani saat ini sudah menjadi satu dokumen dengan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Dulunya kita menggunakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 jadi retribusi dengan pajak dipisahkan. Namun dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD itu digabungkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan PAD lewat Perubahan Tarif Pajak Air Permukaan

Dia menuturkan jika Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah sudah masuk dalam meja persidangan DPRD Kaltara dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan pembahasan.

Bahkan dalam proses percepatannya telah dilakukan pra evaluasi Ranperda dan rancangan peraturan kepala (Ranperkada) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.

“Kemarin sudah dilakukan konsultasi di Jakarta sebagai proses percepatan Ranperda-nya. Maka di pekan depan akan dilakukan pembahasan lagi di DPRD,” paparnya.

Baca Juga :  Tingkatkan PAD lewat Perubahan Tarif Pajak Air Permukaan

“Jadi semua program di bidang retribusi telah terakomodir di UU Nomor 1 Tahun 2022,” bebernya.

Lanjutnya, setelah dari DPRD akan ada nota kesepakatan, kemungkinan 3 bulan selanjutnya ada review di Kementerian Dalam Negeri.

“Karena ditargetkan oleh Undang-Undang bahwa per 1 Januari 2024 sudah terlaksana dan sudah menjadi produk hukum,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *