Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner ‘Kotaku’ Seret Dua Tersangka

benuanta.co.id, TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menetapkan dua orang tersangka atas dugaan korupsi pembangunan rumah kuliner dan jajanan pasar program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat.

Dua orang tersebut JR dan AS ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juni 2023 kemarin. Dugaan mark up (penambahan harga) anggaran ini sudah sejak tahun lalu dalam penyelidikan pihak kejaksaan. Saat itu pihaknya masih memeriksa ahli guna menghitung kerugian negara.

Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Pidana Khusus, Salomo Saing menerangkan peran dari tersangka AS adalah ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan JR sebagai fasilitator teknik yang kaitannya dengan pembangunan rumah kuliner.

Penetapan tersangka keduanya pun telah didukung alat bukti yang cukup pada tingkat penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga :  Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades di Malinau Masuk Bui

“Dari sisi pembangunan harusnya tepat waktu jadinya tidak tepat waktu. Ada yang seharusnya swakelola (pengadaan) tapi tidak dilakukan demikian,” terangnya, Senin (19/6/2023).

Ia melanjutkan, dampak dari tindak pidana yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian negara. Adapun jumlah kerugian negara sekitar Rp 490 juta dari nilai pembangunan sebesar Rp 1 miliar. Namun, dikatakan Salomo Saing pihaknya masih akan menunggu keterangan beberapa saksi lanjutan.

“Kurang lebih, itu bisa naik lagi. Ini berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Keuangan Daerah Kota Tarakan. Ini dana APBN 2020 yang diturunkan melalui BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) lalu ke KSM. Jadi KSM yang diberikan kewenangan untuk sistem yang seharusnya swakelola,” bebernya.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

Lebih jauh dijelaskannya, saat ini telah memeriksa sebanyak 27 saksi dan beberapa ahli. Ahli yang telah dimintai keterangan di antaranya auditor keuangan, ahli ekonomi juga ke depan akan meminta keterangan ahli pidana.

“Ahli pidana karena kami mengkaji peran dari masing-masing terdakwa. Kalau dari fisik, keuangan juga sudah diperiksa,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka masih belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan keduanya kooperatif serta salah satu tersangka yang masih dalam kondisi kurang sehat. Dalam tindak pidana mark up dana pembangunan pusat kuliner Kotaku keduanya disangkakan dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipidkor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Baca Juga :  Miliki Tingkat Keamanan Tinggi, Imigrasi Tarakan Diberikan Target Pengguna E-Paspor

“Kemungkinan tersangka lain kita lakukan penyelidikan lagi, tidak menutup kemungkinan bisa. Tapi untuk kasus ini alat bukti sudah cukup,” pungkasnya.

Berdasarkan pantauan Benuanta di bangunan rumah kuliner yang beralamat di Kelurahan Karang Rejo itu sudah berdiri kokoh. Pembangunan tersebut pun telah selesai dan terdapat beberapa stand Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Tetapi, saat disambangi, tak ada satu pun stand UMKM yang buka. Tak ada aktivitas sama sekali di bangunan rumah kuliner tersebut.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *