benuanta.co.id, TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan ahli dalam sidang pembunuhan AGR dengan terdakwa Edy Guntur, Afrila dan Mendila. Sidang dengan agenda mendengarkan ahli ini digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tarakan.
Ahli yang dihadirkan JPU berasal dari hukum pidana Universitas Borneo Tarakan (UBT).
Dalam keterangannya, ahli menyebutkan berdasarkan kronologis dari penyidik, keterangan beberapa saksi yang dihadirkan sebelumnya bahwa terdakwa Edy Guntur dan Mendila masuk ke dalam dakwaan primer JPU Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
“Kalau untuk terdakwa Afrila alasannya hanya tidak memiliki kehendak yang sama namun terdakwa Afrila sendiri memberikan bantuan untuk tindak pidana yang dikehendaki oleh para terdakwa,” ujar JPU, Komang Aprizal saat ditemui persidangan, Senin (19/6/2023).
Ia melanjutkan, untuk motif dari pembunuhan berencana sendiri menurut ahli tidak harus dibuktikan. Komang menegaskan hal itu hanya bagian dari rangkaian suatu tindak pidana.
“Artinya cukup dengan mens rea, actus reus dan ada jeda waktu para terdakwa memiliki niat yang sama untuk menghendaki terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan berencana terpenuhi,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli