Mabuk-mabukan, Keroyok Tetangga Akhirnya Masuk Penjara 

benuanta.co.id, TARAKAN – Tiga pria bersaudara dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur lantaran melakukan penganiayaan terhadap tetangganya. Ketiganya AA (18), AR (24) dan S (24) melakukan pengeroyokan di Jalan Binalatung RT 11 pada Kamis, 1 Juni 23.40 WITA.

Awal mula pengeroyokan ini, saat itu ketiga tersangka tengah meminum minuman keras bersama dengan korban berinisial KA. Tak berselang lama, korban dan AA berdebat permasalahan mistis sehingga korban menyebut dirinya dapat mengobati ibu tetangganya yang sering kesurupan. Selain cek – cok mulut, korban mendorong AA yang membuat AA tak terima.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Gandeng PTTUN Sosialisasikan Sengketa dan Pelanggaran Pilkada

“Jadi setelah mabuk, minum, cerita-cerita korban tidak terima dan pas mau pulang korban dorong tersangka. Tersangka juga memukul korban, AA juga dibantu oleh AR dan S memukul korban menggunakan kayu,” ucap Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPDA Ridho Aldwiko, Sabtu (17/6/2023).

Korban pun saat itu ditolong oleh istrinya. Alih-alih dapat melerai, istri korbanpun juga terkena pukulan dari ketiga tersangka. Sehingga korban mengalami luka pada bagian dahi, lengan tangan kanan kiri, bagian belakang, dan sakit pada bagian lutut kiri. Sementara istri korban juga robekan pada bagian tangan dan mengalami lebam pada bagian tangan serta dahi.

Baca Juga :  Median Jalan Jenderal Sudirman Dipercantik

Setelahnya, istri korban melaporkan tindakan ketiga tersangka ke pihak kepolisian. Sehingga ketiganya diamankan di kediaman ketiganya di Jalan Binalatung RT 11.

“Ada pos pol di Pantai Amal, satu personel kita di sana dan langsung diamankan dibawa ke Polsek Tarakan Timur. Ya motifnya karena minuman alkohol tadi,” lanjut Ridho.

Diketahui, korban merupakan tetangga dari tersangka yang bekerja sebagai petani rumput laut. Atas kejadian ini, ketiganya disangkakan Pasal 170 Ayat 2 Kesatu KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.

Baca Juga :  Bejat! YG Cabuli Pacarnya Anak di Bawah Umur

Dari kasus pengeroyokan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kayu yang digunakan untuk memukul. Yakni kayu dengan ukuran kurang lebih 1 meter 15 centimeter. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *