benuanta.co.id, Makassar – Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengirim surat ke KPK yang menyampaikan permintaan ulang penjadwalan pemeriksaan terhadap dirinya.
Di mana agenda pemeriksaan KPK meminta kehadiran Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (15/6/2023).
Pemerintah tersebut karena terdapat rangkaian pelaksanaan tugas negara yang sudah teragendakan sebelumnya.
“Kami menghadiri pertemuan para Menteri Pertanian G20 di India. Indonesia yang telah dipercaya sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 tentu saja sepatutnya hadir dalam penutupan perhelatan Internasional tersebut,” ujar Syahrul Yasin Limpo melalui keterangan persnya yang telah tersiar.
Dalam kegiatan tersebut, Indonesia sebagai Troika bersama India dan Brazil akan memberikan pernyataan sekaligus penyerahan estafet keketuaan pada Brazil yang akan menjadi Presidensi tahun 2024 nanti.
Setelah itu, dalam keterangan yang sama, juga terdapat rencana kunjungan ke RRT dan Korea Selatan dalam rangka penguatan kerjasama modernisasi pertanian dan fasilitasi pasar ekspor pertanian.
“Jadi, kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini (Jumat), sama sekali bukan karena urusan pribadi. Tetapi dalam rangka menjalankan tugas Negara. Namun demikian, kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023,” bunyi keterangan Syahrul.
“Saya juga menyimak sejumlah pihak mengaitkan proses hukum ini dengan aspek politik. Sekalipun banyak pendapat seperti itu, namun dengan kerendahan hati, sebagai warga negara biasa saya akan menjalani seluruh aral-rintang ini. Tentu saja dengan tetap berharap dari lubuk hati terdalam semoga ke depan hukum dapat ditegakkan dengan benar,” sambungnya.
Perlu dipahami bersama, kata Syabrul, bahwa proses hukum di KPK saat ini berjalan di tahap penyelidikan. Artinya, lembaga antirasuah tersebut masih mencari peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
“Saya mengajak, mari kita hormati proses yang berjalan di KPK tersebut dan tidak mengambil kesimpulan yang mendahului proses hukum dan informasi resmi dari KPK,” Syahrul menandaskan. (*)
Reporter: Akbar
Editor: Nicky Saputra