Sidang Speedboat Berlanjut, Akta Jual Beli Masih Tertulis Nama Lama

benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang pra peradilan (prapid) penahanan SB Pot dengan agenda mendengarkan keterangan saksi digelar di Pengadilan Negeri Tarakan pada Jumat, 16 Juni 2023.

Dalam agenda sidang ini, pihak penggungat yakni pemilik SB Pot menghadirkan dua saksi yang langsung memberikan keterangan di depan majelis hakim.

Penasihat Hukum penggungat, Marihot GT Sihombing mengatakan saksi yang dihadirkannya membeberkan sejumlah fakta jual beli speedboat dari saksi Yusuf dan Arham (Pemilik saat ini. Saksi juga menerangkan proses pergantian nama speed menjadi SB Pot pasca dibeli oleh kliennya.

“Dia juga menjelaskan kebiasaan di masyarakat di mana setelah pemasangan nama dibawa ke KSOP Tanjung Selor,” katanya saat ditemui usai sidang, Jumat (16/6/2023).

Tak hanya itu, saksi Yusuf juga menjelaskan dulunya nama speedboat itu SB Dwi Putra. Terdapat pula akta jual beli yang dinotariskan beserta kwintansi pembelian. Saksi Yusuf juga mengungkapkan bahwa ia beberapa kali turut ke Bea Cukai Tarakan guna menerangkan jika ia pemilik speed sebelum dimiliki oleh Arham.

Baca Juga :  Median Jalan Jenderal Sudirman Dipercantik

“Saksi juga menjelaskan sudah mengkonfirmasi ke KSOP terkait nomor registernya, dan itu sudah sesuai,” lanjutnya.

Disinggung menyoal legalitas perubahan nama, speedboat tersebut dibawa oleh motoris mengangkut ballpress tanpa sepengetahuan kliennya. Saksi Yusuf menerangkan bahwa dirinyalah yang memberi tahu kliennya jika speedboat tersebut dalam penahanan Bea Cukai Tarakan.

“Proses kerja sama itu sudah lama dengan motoris. Sudah mau diganti tapi karena proses masih dipake motoris yang lama. Kurang lebih sebulan,” tambahnya.

Sebagai PH kliennya, ia menyebut terdapat beberapa pernyataan saksi tergugat atau Bea Cukai Tarakan yang tidak sinkron. Seperti status speed yang saat ini telah menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Ditambahkan penggugat dalam hal ini pemilik SB Pot menyebut dirinya telah membeli speed boat itu pada November 2022 lalu. Speedboat miliknya pun tak dipantau mengingat telah ada motoris yang melakukan kerjasama dengan dirinya dan memberikan setoran setiap sebulan sekali.

“Bulan pertama setor. Bulan kedua mungkin belum waktunya jadi belum sempat setor,” singkatnya.

Baca Juga :  Polres Tarakan Ingatkan Pengendara Tak Ugal-ugalan di Jalan

Terpisah, pihak tergugat yakni Bea Cukai Tarakan yang diwakili oleh Kasi Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Tarakan, Tria Restu Yogaswara mengungkapkan, pihaknya selalu terbuka dalam persoalan hukum apapun. Termasuk saat penangkapan, pemusnahan hingga adanya gugatan dari pemilik speedboat yang mengangkut ballpress itu.

Penetapan speedboat yang saat ini berstatus BMN pun merupakan mekanisme administratif yang ada di Undang-undang kepabeanan.

“Jadi kalau ada barang hasil penindakan terus tidak diketahui pemiliknya itu statusnya Barang Dikuasai Negara. Itu aturannya begitu. Setelah itu ada proses selama 30 hari maka beralih menjadi BMN. Kepemilikan negara,” bebernya.

Penetapan BMN inipun langsung dari Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang menentukan apakah nantinya BMN dimusnahkan, dilelang atau peruntukkan kepentingan negara. Sejauh inipun dikatakan Yoga belum terdapat penetapan tersebut.

“Prosesnya belum. Karena kan kami lakukan penelitian, apa yang disampaikan oleh yang mengklaim sebagai pemilik tentunya kami meminta bukti kepemilikan, dan kami tidak meyakini yang mengklaim ini sebagai pemilik,” lanjut dia.

Baca Juga :  Terdakwa Sabu 5 Kg Dituntut Jaksa 17 Tahun Penjara

Lebih jauh dijelaskan Yoga, tidak diyakininya pengklaim sebagai pemilik didasari oleh dokumen speedboat yang masih memiliki nama SB Dwi Putra. Sementara yang ditindak olehnya adalah SB Pot. Menurutnya, saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat dan menunjukan akta jual beli speedboat tidak ada kaitannya dengan speedboat yang ditahan pihaknya hingga saat ini.

“Karena akta jual belinya aja SB Dwi Putra. Yang kita tindak kan SB Pot. Keterangan dari saksi atau pemilik dahulu kita terima saja. Cuman karena ada prapid ini kita terbuka juga, supaya clear juga. Dengan adanya keputusan hakim juga lebih jelas. Supaya ada edukasi juga untuk masyarakat Kaltara bahwa aturan ini ada,” tutup Yoga. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2633 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *