benuanta.co.id, BULUNGAN – Menjalani proses lanjutan di persidangan, barang bukti sabu milik tersangka yang telah diamankan Satuan Resnarkoba Polresta Bulungan akhirnya dimusnahkan.
Pemusnahan ini dengan cara melarutkannya ke dalam air yang dilaksanakan oleh penyidik Satresnarkoba, Kejaksaan Negeri Bulungan, Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha melalui Kanit I Satresnarkoba Polresta Bulungan IPDA Akhmad Abiyardie mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan milik tersangka berinisial FD asal Kota Tarakan.
“Yang dimusnahkan sebanyak 189 poket sabu siap edar kami musnahkan, beratnya mencapai 34 gram,” ucap Akhmad kepada benuanta.co.id, Jumat, 16 Juni 2023.
Dia menjelaskan FD diduga sebagai pengedar yang menjalankan aksinya di Kota Tarakan. Penangkapan terhadap FD sendiri berawal dari penangkapan seorang bernama LE di Jalan Sengkawit yang membawa sabu sebanyak 2 poket.
“Saat kami amankan pelaku LE, katanya didapatkan dari seorang bernama FD di Tarakan. Untuk itu kami melakukan pengembangan ke Tarakan,” terangnya.
Berdasarkan info LE, pemilik sabu FD beralamat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai, dengan berbagai upaya akhirnya petugas berhasil mengetahui dan menangkap FD yang ternyata saat itu memiliki ratusan poket sabu siap edar.
“Saat mengamankan tersangka FD ini bersama barang bukti sebanyak 189 poket sabu,” sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku FD pun diganjar dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa