DPRD Kaltara Genjot Pembentukan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

benuanta.co.id, BULUNGAN – Usai melaksanakan rapat kerja terkait usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara.

Selanjutnya diadakan Forum Discussion Group (FGD) terkait Percepatan Pembentukan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah dilaksanakan di Badan Penghubung Kaltara di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2023 lalu.

Selain Bapenda Kaltara, FGD ini juga dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara.

Baca Juga :  Adinata Kusuma Dorong Pemerintah Dukung Industri Musik Daerah

“Kegiatan FGD ini dilakukan sebagai upaya dalam proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh,” ucap Albertus Stefanus Marianus, Kamis (15/6/2023).

Selain itu, kata Albertus hal ini agar ada kesesuaian arah kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga :  DPRD Kaltara Dorong Raperda Tenaga Kerja Lokal

“Dengan adanya Undang-Undang HKPD terbaru ini dapat membantu daerah dalam meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat potensial dan berpengaruh secara signifikan terhadap PAD secara keseluruhan,” jelasnya.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa DPRD dengan siaga akan membantu proses penyusunan peraturan daerah tersebut dan diharapkan secepatnya dapat diadakan rapat lanjutan Bapemperda DPRD.

Baca Juga :  Gotong Royong Benahi Pasar Rakyat Jalan Rimba 

“Sehingga dalam jangka waktu paling lama bulan Agustus 2023 sudah harus dimasukkan ke Kemendagri,” paparnya.

Dia menambahkan dengan memperhatikan kemanfaatan yang diperoleh tersebut penyusunan peraturan daerah harus segera diselesaikan.

“Ini sebagai upaya untuk mewujudkan kepastian hukum yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program-program pemerintah di daerah,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *