BNNP Larutkan 984,82 Gram Sabu Dalam Air

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara melakukan pemusnahan terhadap dua barang bukti narkotika jenis sabu pada Jumat, 16 Juni 2023. Pemusnahan ini dihadiri oleh Bea Cukai Tarakan, Ditpolairud Polda Kaltara, Kejaksaan Negeri Tarakan juga Pengadilan Negeri Tarakan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan seberat 984,82 gram dari hasil penindakan dua laporan kasus narkotika. Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Rudi Hartono melalui Kasi Berantas, Kombes Pol Deden Andriana menjelaskan kedua kasus narkotika tersebut hasil pengungkapan bersama Bea Cukai dan juga Ditpolairud Polda Kaltara.

“Ada juga yang dari Kanwil Kemenkumham Kaltim. Khususnya Lapas Kelas IIA Samarinda. Ini hasil kerja sama kami,” jelasnya dihadapan awak media, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga :  Polres Nunukan Kantongi Satu Nama Tersangka Korupsi Koperasi Sejahtera

Ia melanjutkan, kasus pertama terjadi pada Selasa, 2 Mei 2023 yang terjadi di Jalan Sei Bengawan RT 2 Kelurahan Juwata Permai. Saat itu, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, YS dan AT, kemudian mengembangkan kasusnya didapatlah satu tersangka lainnya, JN.

“Setelah kita dalami ternyata adalagi tersangkanya di luar Kaltara. Ternyata ada di Lapas Kaltim berinisial AS. Berbekal dari informasi itu maka kita kembangkan ke Samarinda. Kita kerjasama dengan petugas Lapas di sana,” lanjut dia.

Dalam kasus pertama, petugas berhasil mengamankan hampir satu kilo. Dikatakan Deden, peran dari MR, AT dan JN merupakan kurir. Sementara AS adalah pengendali dari dalam Lapas Samarinda. Saat inipun, AS berada di Lapas Tarakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  4.535,69 Gram Narokotika Direndam ke Dalam Air dan Dibuang ke Kloset

Perwira melati tiga itu menyebut, modus operandi dari penyelundupan narkotika dengan berat hampir satu kilogram ini, MR saat itu mengambil bungkusan plastik berisi kristal putih itu dari seseorang yang tak dikenal. Setelahnya, ia membawa ke kediaman AT, tak berselang lama petugas pun menggerebek lokasi tersebut.

“Jadi dalam rumah itu ada tiga tersangka. Berkumpul disitu, pada saat kami grebek kemungkinan mau pake barang itu. Alasannya mau di tes. Rencananya mau dibawa ke Bulungan. Setelah ke Bulungan belum tahu mau ke Samarinda atau kemana,” bebernya.

Dalam menjalankan bisnis haramnya sebagai kurir narkotika, salah satu tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta namun belum sempat terbayarkan. Untuk AS sendiri merupakan residivis narkotika sebanyak 3 kali yang saat ini juga masih menjalani hukuman di Lapas Samarinda.

Baca Juga :  Eks Dirut dan Bendahara RSUD Nunukan  Divonis 6 Tahun Penjara

Untuk satu kasus lainnya yakni, narkotika yang hendak diedarkan ke Bunyu dengan tersangka berinisial HR dengan berat narkotika jenis sabu 22,12 gram. Saat itu, HR mengelabuhi petugas dengan menyelipkan sabu ke dalam kotak kipas yang dikirimkan melalui Speedboat dari Tarakan ke Pulau Bunyu.

Keseluruhan barang bukti narkotika ini di musnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air oleh seluruh unsur forkopimda yang hadir. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *