Sakit Hati Kerja 5 Tahun Tak Dibayar, Pria Ini Curi Ternak Mantan Majikannya

benuanta.co.id, TARAKAN – Berharap mendapat bayaran atas jerih payahnya mengurus sapi milik mantan majikannya, M (44) terpaksa mencuri hewan ternak tersebut untuk dijual. Pria yang merupakan warga Kelurahan Kampung Empat itu, juga harus berurusan dengan polisi setelah tindakan kriminalnya yang dilakukan pada Januari 2022 lalu.

Setahun lebih berlalu, polisi pun baru dapat membekuk M karena melarikan diri dari polisi.

Adapun kronologis sadarnya korban sapinya dicuri yakni pada 14 Januari 2022, korban melihat M menarik beberapa ekor sapi yang salah satunya diduga milik korban. Korban pun berinisiatif untuk memastikan sapi tersebut miliknya pada 17 Januari 2022 di belakang kantor KPU Kota Tarakan. Benar saja, sapi miliknya telah raib.

Baca Juga :  UPT BKN Siapkan Fasilitas untuk Seleksi CPNS Tahun Ini

“Saat melihat sapinya itu korban tidak curiga dan melanjutkan perjalanannya. Sapinya saat itu terikat di pagar sumur Pertamina. Lalu saat korban mengecek di belakang kantor KPU sapinya sudah hilang. Sapinya itu memiliki tanda yaitu tanduknya,” beber Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPDA Ridho Aldwiko, Rabu (14/6/2023).

Ia melanjutkan, selang beberapa hari berlalu sapi milik korban ditemukan di Jalan Mangga Besar Kelurahan Juata Kerikil yang saat itu dimiliki seseorang berinisial R. Saat ditanyai, R mengaku membeli sapi tersebut dari pelaku sebesar Rp 8 juta rupiah. R pun membeli sapi itu pada Januari 2022 di Jalan Sei Sesayap Kelurahan Kampung Enam dan diangkut menggunakan mobil pick up Mistubishi Colt T120 SS warna hitam.

Baca Juga :  Miliki Tingkat Keamanan Tinggi, Imigrasi Tarakan Diberikan Target Pengguna E-Paspor

“Jadi saat sudah menjual, M melarikan diri ke luar Tarakan selama setahun. Karena dia tahu kalau lagi dicari polisi,” lanjutnya.

Keberadaan M pun dimonitor oleh kepolisian dan langsung diamankan pada Mei 2023 lalu saat M menghadiri acara tahlilan di rumah tetangganya, Kelurahan Kampung Empat. Tak memberikan perlawanan kepada polisi, M pun langsung mengakui perbuatannya.

Diketahui, sebelumnya, M diminta untuk mengurus sapi tersebut oleh ayah korban yang sudah meninggal. Saat diminta mengurus sapi milik mantan majikannya, tak ada perjanjian berapa upah yang akan diterima oleh M.

“Modus operandinya itu mengambil dan menjual sapi tanpa sepengetahuan pemilik. Sudah 5 tahun mengurus sapi dan tidak diupah. Jadinya diambil dan dijual sapi itu,” pungkas perwira balok satu itu.

Baca Juga :  DPMPTSP Targetkan Investasi di Tarakan Capai Rp 13 Triliun Tahun Ini

Atas kasus ini, M disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Barang bukti yang turut diamankan polisi:
– 1 ekor sapi betina dengan warna kulit coklat kemerahan
– 1 unit mobil pick up Mistubishi Colt T120 SS warna hitam Nopol KU 8553 GE

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *