benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Polsek Nunukan berhasil menggagalkan kegiatan perjudian sambung ayam yang dilakukan oleh warga di Jalan Pongtiku, RT 19, Senin (12/6/2023) siang.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Ipda Disco Barasa mengatakan, personel Unit Reskrim dan penjagaan berhasil menggagalkan upaya praktik judi sabung ayam setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Ada laporan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian sambung ayam ini, makanya personel kita langsung ke TKP,” kata Barasa kepada benuanta.co.id, Rabu (14/6/2023).
Setibanya di lokasi dimaksud, beberapa warga yang mengetahui kedatangan Polisi langsung melarikan diri meninggalkan kendaraan sepeda motor dan ayam jago yang diduga akan digunakan untuk bertarung perjudian sambung ayam.
“Mereka melarikan diri, jadi kita hanya mengamankan 5 motor dan 2 ayam jago,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk arena sabung ayam sendiri, dikatakannya jika diduga para pelaku melakukan aktivitas terlarang tersebut dengan cara berpindah-pindah lokasi setiap harinya.
Barasa mengatakan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian. Hal ini karena melanggar Pasal 303 KUHP, yang mana pelaku dapat di ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Ia menegaskan, ke depannya jika masih didapati aktivitas perjudian baik dalam jenis apa pun, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, ia juga menyampaikan kepada masyarakat apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas perjudian dalam jenis apa pun agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.
“Kepada masyarakat apabila melihat ada aktivitas perjudian agar segera melaporkan ke kita, untuk menindak pelaku perjudian kita tidak akan memandang bulu,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli