benuanta.co.id, BULUNGAN – Jika sebelumnya ruas jalan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) yakni Jalan Aji Iskandar yang berada di Kota Tarakan dan Jalan Aki Balak milik Pemerintah Kota Tarakan dinaikkan status jalannya atau upgrade menjadi jalan nasional.
Ruas jalan milik Pemprov Kaltara lainnya juga dialihkan untuk ditangani oleh pemerintah pusat dalam hal ini Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Kaltara adalah Jalan Pahlawan yang berada di Kabupaten Bulungan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR Perkim) Provinsi Kaltara, Ir. Helmi melalui Kepala Bidang Bina Marga, Erni jika beberapa ruas jalan yang sebelumnya dalam penanganan Pemprov Kaltara dialihkan statuskan ke jalan nasional.
“Jalan Pahlawan yang ada di Tanjung Selor kini beralih status menjadi jalan nasional,” ucap Erni kepada benuanta.co.id, Rabu, 14 Juni 2023.
Selain itu, ada beberapa ruas jalan yang merupakan milik Pemerintah Kabupaten Malinau juga beralih jadi jalan nasional di antaranya Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan SP.4 Raja Alam hingga SP.4 Raja Pandita serta Jalan SP.4 Raja Pandita hingga SP.4 Jembatan Malinau.
“Di Kabupaten Malinau itu ada 3 ruas jalan yang menjadi jalan nasional,” jelasnya.
Erni menyebutkan dari 6 ruas jalan yang kini dalam penanganan BPJN Kaltara sepanjang 21,49 Kilometer. Alih status ini sendiri agar ke depannya ruas jalan tersebut lebih mudah ditangani.
“Upgrade jalan daerah ke jalan nasional telah ditetapkan melalui keputusan Menteri PUPR,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk 6 ruas jalan ini beralih status berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 430/KPTS/M/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Penetapan Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) Dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1).(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli