Dua WNA Pakistan Segera Disidangkan 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Proses hukum warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Hanif (37) dan Rahmad (25), akan segera disidangkan usai dinyatakan lengkap berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus pelanggaran Keimigrasian di wilayah Kabupaten Nunukan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Reza Pahlevi, mengatakan selain berkas dinyatakan lengkap, barang bukti atas perbuatannya telah diserahkan kepada pihak kejaksaan, Kamis, 8 Juni 2023.

“Berkas kasus kedua wna itu dari hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan, kami juga sudah menyerahkan keduanya beserta barang bukti,” Reza Pahlevi, pada benuanta.co.id, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga :  267 Pelanggaran Selama Ops Ketupat Kayan di Nunukan

Atas nama Hanif dan Rahmad disangkakan tuduhan berlapis. Yang pertama, pelanggaran Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 KUHP tentang pelanggaran keimigrasian. Berikutnya adalah Pasal 134 huruf b Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Deteni yang melarikan diri dari pengawasan detensi serta penyelundupan manusia.

Sedangkan proses penuntutan hukum terhadap Hanif dan Rahmad di Pengadilan Negeri Nunukan akan segera dilakukan setelah penyusunan berkas dakwaan oleh tim JPU dari Kejaksaan Negeri Nunukan.(*)

Baca Juga :  Bobol Rumah dan Konter HP, Mantan PMI Ini Diringkus Polisi

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *