Selain Kades, 2 Camat di Nunukan Juga Maju Bacaleg

benuanta.co.id, Nunukan – Berbagai kalangan mulai mempersiapkan diri untuk bertarung dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Tak terkecuali para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nunukan.

ASN yang diketahui mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tersebut yakni dua orang Camat. Yaitu Camat Sei Menggaris, Manjur maju di DPRD Nunukan dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Camat Lumbis Ogong yakni Daut didaftarkan Partai Nasdem sebagai Bacaleg untuk DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Mengenai hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, H Surai membenarkan jika dua camat tersebut mendaftarkan diri sebagai Bacaleg.

Baca Juga :  Prabowo Akui Luhut Salah Satu Jenderal Terbaik TNI AD

“Dua camat ini sudah memasuki Masa Pengajuan Pensiun (MPP), jadi mereka sudah mengajukan pensiun sehingga sekarang memasuki masa pensiun,” kata Surai kepada benuanta.co.id Ahad, (4/6/2023).

Surai mengatakan, lantaran memasuki masa pensiun tersebut sehingga tidak membuat dua camat ini tidak mundur dari jabatannya. Selain itu, saat ini juga masih dalam tahap pendaftaran dan belum masuk penetapan Bacaleg.

Baca Juga :  Dasco: Prabowo Sudah Selesai Dengan Dirinya dan Siap Bangun Bangsa

“Jadi kemungkinan ini jatuh tanggal pensiunannya sebelum masuk tahap penetapan Bacaleg, kalau pendaftaran ini kan belum tentu lanjut atau tidak,” ungkapnya.

Kendati begitu, Surai menyampaikan jika kedua camat yang bersangkutan harus tetap melapor lantaran keduanya merupakan pejabat penting dalam pelayanan kepada masyarakat, sehingga nantinya saat memasuki masa pensiun, maka jabatan tersebut akan diisi oleh pejabat satu tingkat di bawahnya yakni Sekcam sebagai pelaksana tugas (Plt).

Baca Juga :  Jelang Rakernas IV PDIP, Ganjar Bakal Pidato Soal Kedaulatan Pangan RI

Tak hanya camat, Surai menjelaskan ada 4 Kades yang kini terdaftar dalam Bacaleg partai sudah diberhentikan dan yang bersangkutan wajib mengajukan surat berhenti dari jabatan Kades. Surai mengutarakan, sedangkan untuk ASN aktif hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke pihaknya terkait mendaftar sebagai Bacaleg. Hal ini lantaran ketika ASN aktif yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg harus mengajukan pengunduran diri. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *