Ombudsman Sebut Harus Ada Peraturan Bersifat Eksplisit soal Kayu di Kaltara

benuanta.co.id, TARAKAN – Peliknya persoalan tindak pidana pengungkapan kayu ilegal yang berimbas kepada langka nya persediaan kayu di Tarakan, menuai atensi tersendiri dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara).

Dikatakan Kepala Ombudsman Kaltara, Maria Ulfah, permasalahan ini lagi-lagi menyoal pelayanan publik yang berdampak pada kekosongan kayu di Tarakan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1567 votes

“Dikarenakan pemasoknya ini menjalani proses hukum jadinya dampaknya ke kosongnya kayu,” katanya, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga :  Gubernur Kaltara: THR Lebaran Harus Cair Tepat Waktu

Hal ini pun tentu harus menjadi atensi tersendiri bagi pemerintah agar kejadian tidak berulang. Maria melanjutkan, pemerintah harusnya menyediakan peraturan daerah maupun provinsi yang secara eksplisit mengatur persoalan kayu.

Pemerintah juga harus menutup peluang pemasukan kayu ilegal. Ia juga menyayangkan kejadian yang berulang ini dan baru ditindak saat ini.

“Mengapa dulu dibiarkan? akhirnya kan banyak usaha yang ilegal. Kita juga harusnya bekerja sama untuk mencegah oknum yang memanfaatkan kegiatan ilegal ini,” sambungnya.

Berkenaan dengan beberapa pengusaha kayu yang diproses hukum dan terdapat sebagian masyarakat yang melakukan demonstrasi tentu harus diselidiki mengapa hal itu terjadi. Ia juga menyinggung persoalan hukum yang seharusnya tidak tebang pilih.

Baca Juga :  Target Pengmpulan Zakat Kaltara Capai Rp 3 Miliar

“Harusnya bersifat adil. Kenapa ada oknum yang melakukan aktivitas ilegal? bisa jadi karena ada oknum lainnya. Misal ada satu dua yang ditindaki harusnya berlaku untuk yang lain. Jangan dibiarkan,” beber Maria.

Adanya persoalan hukum ini, ditegaskan Maria adalah kesempatan bagi pemerintah setempat segera menuangkan ke dalam peraturan di level kota maupun provinsi. Agar peraturan terkait pengiriman kayu ini dapat menjadi legal.

Kendati belum terdapat aduan masyarakat secara resmi, tetapi Ombudsman memiliki peran untuk membaca situasi menyoal pelayanan publik.

Baca Juga :  Dua OPD Pemprov Kaltara Paling Produktif Tahun Ini

“Ya harapannya supaya ada peraturan yang eksplisit dan sifatnya komprehensif dan objektif. Jangan sifatnya parsial akan selalu ada celah,” sebutnya.

Lebih jauh dikatakannya, pelaku usaha maupun masyarakat yang buta akan aturan perundangan, alangkah lebih baiknya pemerintah melakukan langkah preventif seperti sosialisasi.

“Kalau ada kejadian baru diketahui bahwa masyarakat belum tahu (aturan) harusnya ada sosialisasi. Karena mereka (pemerintah) punya fungsi publikasi juga,” tandasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *