Terdakwa Sabu 1 Kg Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

benuanta.co.id, TARAKAN – Perkara narkotika berupa sabu 1 kilogram telah di putus oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Kamis, 25 Mei 2023 lalu.

Perkara ini merupakan hasil pengungkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Badan Intelijen Daerah (Binda) Kaltara, Dit Polairud Polda Kaltara dan Bea Cukai Tarakan pada 16 Agustus 2022 lalu.

Juru Bicara PN Tarakan, Abdul Rahman Thalib menguraikan terdapat empat terdakwa dalam perkara ini diantaranya Darwin alias Erwin, Arman, Sudarto dan Abdul Rahman.

Dikatakannya, terdakwa Darwin dijatuhi vonis hukuman penjara 10 tahun, Setelah sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga :  Petugas Kebersihan Keberatan Upah Rp1,9 Juta per Bulan Diturunkan Pemkot Tarakan ke Rp1,6 Juta, Ini Kata DLH

Sementara untuk tiga terdakwa lainnya, Arman, Sudarto dan Abdul Rahman diputus hukuman penjara 12 tahun. Sebelumnya, JPU menuntut ketiganya dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Ia melanjutkan berdasarkan fakta persidangan ketiga terdakwa yaitu Arman, Sudarto dan Abdul Rahman sepakat mengakui bahwa terdakwa Darwin tak tahu menahu soal perkara ini. Ia menilai bahwa ketiga terdakwa memasang badan dengan mengaku sabu tersebut milik mereka.

“Kami menilai bahwa mereka bertele-tele dan barang juga banyak menjadi hal-hal yang memberatkan. Makanya naiknya dari tuntutan,” sebutnya, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun di Depan Toko Buy-Buy, Satu Pengendara Alami Luka Ringan

Pertimbangan vonis terhadap Darwin, dikatakan Abdul, majelis hakim menilai kendati terdapat pengakuan saksi terdakwa Darwin tidak tahu apa-apa dan fakta hukum juga didapati tidak ada barang bukti ditemukan dari Darwin.

Tetapi terdakwa Darwin dinilai mengetahui perkara tersebut.

“Karena barangnya banyak yaitu 1 kg jadi dinilai ia tidak layak 15 tahun dan diturunkan menjadi 10 tahun. Jadi dia tahu tapi diam-diam dan tidak bergerak,” bebernya.

Terpisah, Penasihat Hukum terdakwa Darwin, Rhabsody Roestam, menerangkan ia masih berkeyakinan kliennya tak bersalah berdasarkan fakta persidangan. Menurutnya hal ini adalah rekayasa. Terlebih, kliennya sempat disebut sebagai bandar.

Baca Juga :  Disnaker Minta Perusahaan Tak Takut Rekrut Penyadang Disabilitas

“Terbukti dalam putusan, majelis hakim menurunkan hukumannya 15 tahun menjadi 10 tahun. Ini membuktikan majelis hakim sependapat dengan kami,” terangnya.

Menurutnya, kliennya bukanlah bandar narkotika. Jika melihat kembali fakta persidangan, pemilik barang tersebut tidak pernah tersentuh. Pemilik sabu juga disebut sebagai DPO dalam dakwaan jaksa.

Rhabsody menegaskan akan mengambil upaya banding kendati putusan yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.

“Tidak terbukti juga dalam fakta persidangan sebagaimana dakwaan jaksa,” tutupnya.(*)

Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *