Berkas Perkara Dua WNA Pakistan Dinyatakan Lengkap dari Jaksa Penuntut Umum

benuanta.co.id, NUNUKAN – Berkas perkara hasil penyelidikan oleh Penyidik Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yakni Hanif (37) dan Rahmat (25) telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2016 votes

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya mengatakan setalah melalui proses yang cukup panjang, berkas perkara Dua WNA Pakistan telah dinyatakan lengkap pada Rabu, (24/5/2023).

“Alhamdulillah sudah P21, untuk selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejari Nunukan, rencananya akan kita lakukan dalam waktu dekat ini, kita tunggu petunjuk dari jaksa saja,” kata Ryan kepada benuanta.co.id, Kamis (25/5/2023).

Diungkapkannya, sebagimana diketahui, Hanif dan Rahmat diamankan saat tengah bersama korban A yang merupakan remaja putri asal Pakistan yang masih di bawah umur di sebuah kamar hotel di Nunukan pada (18/1/2023) lalu.

Yang mana, mulanya Imigrasi Nunukan mendapatkan informasi dari pemilik hotel kemudian mengamankan Hanif dan A. Saat diperiksa, Hanif menyampaikan jika memiliki kenalan WNI atas nama Rahmat yang saat itu datang dengan menunjukkan KTP domisili Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan akan tetapi Rahmat diduga kuat bukan WNI melainkan WNA dan pernah memiliki pasport negara Paksitan dan diduga masuk ke Nunukan secara ilegal.

Baca Juga :  Terindikasi CPMI Non Prosedural, Imigrasi Tunda Keberangkatan Tiga Calon Penumpang ke Tawau

Dari hasil penyelidikan, Hanif mengaku berangkat dari Pakistan ke Nunukan dengan melalui jalur legal dengan mengantongi dokumen keimigrasian yang lengkap, serta memiliki ijin tinggal yang dijamin oleh istrinya yang merupakan WNI di Kota Malang, Jawa Timur.

Sementara, A tidak memiliki dokumen keimigrasian sama sekali dan mengaku masuk ke Nunukan melalui jalur ilegal dari Tawau, Malaysia, yang mana kedatangan A ke Indonesia atas perintah dari Hanif dan dibantu oleh Rahmat.

“Si A ini merupakan korban dan dalam kasus ini merupakan saksi kunci, sebelum ke Indonesia keduanya (Hanif dan A) bertemu di Kuala Lumpur (KL), Malaysia, lalu Hanif berangkat dari KL ke Indonesia secara resmi terlebih dahulu, sedangkan si A di jemput oleh Rahmat di Tawau lalu ke Nunukan dengan melalui jalur ilegal,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Kotaku Dituntut Pidana 2,6 Tahun

Ryan menuturkan, terhadap kedua tersangka Hanif dan Rahmat diduga telah melakukan pelanggaran Keimigrasian yakni menyeludupkan remaja putri yakni A (16) ke Indonesia secara ilegal, bahkan A telah dilaporkan sebagai anak yang hilang di negaranya di Pakistan.

Sementara itu, terhadap kedua tersangka, Ryan mengatakan jika keduanya disangkakan Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 134 huruf b Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHP.

Dijelaskannya, sebagaimana bunyi pasal 120 ayat 1 yakni “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp1.5 M”.

Baca Juga :  Imigrasi Masih Periksa Intensif WNA Pembawa Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Kemudian Pasal 120 ayat 2 yakni “percobaan untuk melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

Sementara itu, atas perbuatan kedua WNA yang sempat melarikan diri, bahkan tersangka Hanif yang sampai dua kali melarikan diri dari ruang detensi Imigrasi Nunukan, keduanya juga disangkakan Pasal 134 huruf b dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Keduanya di ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, sementara untuk A kita jadikan sebagai saksi kunci dalam perkara ini, nantinya setelah semua proses persidangan sudah selesai, A akan kita pulang ke Negara asalnya melalui repatriasi,” jelasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *