Persidangan Tatap Muka Kembali Digelar

benuanta.co.id, TARAKAN – Sejumlah aparat penegak hukum mulai membahas persiapan persidangan dengan menghadirkan terdakwa langsung di ruang persidangan. Diketahui, selama Covid 19, sidang digelar dengan menghadirkan terdakwa secara virtual melalui Lembaga Permasyarakatan.

Pertemuan guna membahas wacana penerapan kembali sidang offline ini digelar di Lapas Kelas IIA Tarakan pada Jumat, 19 Mei 2023 kemarin. Pada pertemuan yang digelar kemarin turut dihadiri dari Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan dan Polres Tarakan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1969 votes

Wacana penerapan kembali sidang online inipun akan digelar pada Juni 2023 mendatang.

“Kemungkinan sidang offline atau tatap muka itu dimulai kembali di Juni. Tinggal nanti tanggalnya kapan, yang jelas sudah disepakati mulai dilaksanakan Juni,” ucap Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Muhammad Ridwantoro melalui Kepala Sub Bagian Registrasi, La Nuli saat ditemui, Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, ASN Pemkot Tarakan Tak Ada yang Mangkir

Ia melanjutkan untuk teknis pelaksanaannya sama seperti sidang offline sebelum Covid 19. Adapun sifat dari Lapas Tarakan selama ini hanya sebagai tempat penitipan tahanan dari Kejaksaan Negeri Tarakan. Sebelum memulai persidangan pun, biasanya dari Kejaksaan memberikan daftar nama terdakwa yang akan disidangkan.

“Kita siapkan dan yang mengeluarkan pihak kejaksaan juga dari kepolisian,” sebutnya.

Lanjutnya, teknis pengamanan terdakwa saat persidanganpun pihaknya tak memiliki wewenang lebih. Setelah terdakwa keluar dari pintu Lapas, pengamanan akan sepenuhnya dipegang oleh jaksa dan juga polisi. Pun dengan batas waktu sendiri, Lapas Tarakan tak memiliki kapasitas mengatur lamanya tahanan keluar dari gerbang Lapas.

Dilanjutkannya, sidang offline ini menimbang beberapa hal diantaranya kendala jaringan yang kerap kali terjadi saat sidang berlangsung. Tak hanya itu, tempat juga menjadi kendala mengingat di Lapas Tarakan tak tersedia tempat khusus untuk sidang secara virtual.

“Terkadang itu juga mati lampu. Entah di sini yang padam lampu atau di Pengadilan. Parahnya saat sedang vonis, jadinya terdakwanya bingung. Kalau saat ini masih online sidangnya. Sampai akhir Mei nanti juga masih online,” lanjut La Nuli.

Baca Juga :  Arus Mudik Lancar, Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat Selama Ops Ketupat 2024

La Nuli menguraikan untuk tahanan jaksa sendiri yang dititip di Lapas Tarakan sebanyak 263 dari total warga binaan 1.575 orang. Ratusan terdakwa ini gabungan dari Kejaksaan Bulungan juga Tarakan.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen, Harismand menerangkan penerapan kembali sidang offline ini tetap mengacu kepada Perma Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 Poin 16. Pada aturan tersebut menyebut untuk sidang online hanya berlaku dalam keadaan tertentu.

“Artinya keadaan yang tidak memungkinkan proses persidangan dilakukan dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam hukum acara. Karena jarak, bencana alam, penyakit atau keadaan lain yang ditentukan oleh pemerintah seperti keadaan darurat,” bebernya.

Keadaan yang dimaksudkan salah satunya juga memperhatikan kondisi keamanan terdakwa. Misalnya untuk kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan keributan sebelum maupun sesudah persidangan.

Peraturan sidang offline ini, kata Harismand, sudah mulai diterapkan dibeberapa wilayah di Indonesia. Mengingat Presiden Republik Indonesia telah mencabut status pandemic Covid 19 menjadi endemic. Disinggung soal teknis penerapan persidangan tatap muka, ia menjelaskan akan terlebih dahulu mengirimkan beberapa nama terdakwa kepada Lapas yang dijadwalkan untuk disidangkan. Setelahnya, Lapas akan mengeluarkan terdakwa yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Atasi Masalah Lingkungan, Pj Wali Kota Tarakan Upayakan Penanganan Sampah 

“Pengamanannya dari kami dan dibantu oleh Polres Tarakan. Untuk personel kita sesuai SOP saja. Kalau hari itu banyak (sidangnya) tentu kita tambah personel. Supaya sidang bisa dilaksanakan dengan lancar,” tukasnya.

Senada dengan Lapas, Harismand juga mengungkapkan kendala terbesar saat sidang online adalah tempat terdakwa. Sejauh ini, sidang online dirasa tidak kondusif sehingga terdakwa tak mampu mendengar dengan baik proses jalannya persidangan.

“Kita tidak bisa menyalahkan juga. Karena memang tempatnya tidak ada. Sudah kita sepakati awal Juni pelaksanaannya. Kemungkinan tanggal 5 bulan depan sudah bisa sidang offline,” pungkas Harismand. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *