Pemkot Disarankan Keluarkan Perda untuk Pedagang Anak Asongan

benuanta.co.id, Tarakan – Fenomena pedagang anak asongan masih belum teratasi hingga saat ini. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan belum memiliki regulasi yang tepat untuk mengantisipasi pedagang asongan anak kembali turun ke jalan. Mengenai hal itu, berbagai pandangan pun bermunculan untuk menanganai permasalahan tersebut, salah satuya soal perumusan Peraturan Daerah (Perda) yang diperlukan guna memberi payung hukum terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Tarakan.

Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Novy Setia Yunas menjelaskan fakta di lapangan, pekerja asongan di jalan raya dan sejumlah tempat usaha berpotensi eksploitasi terhadap anak. Hal tersebut menjadi permasalahan utama, pemkot harus mampu mengendalikan kondisi tersebut.

Novy menyarankan agar pemkot menciptakan perda khusus. Ketika ada perda, posisi pemkot menjadi lebih kuat. Artinya apapun yang dilakukan pemerintah bersifat mengikat, setiap orang harus tunduk pada perda yang sudah dibuat melalui mekanisme di legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas usulan eksekutif atau Pemerintah. Hal tersebut penting dan harus ada perda yang mengatur.

Kemudian, di dalam perda harus dijelaskan secara detail mengenai konsekuensi hukum, apa saja yang menjadi kewajiban pemerintah. Nanti, di dalam perda tersebut, pemerintah harus membuat satuan penanganan khusus lintas sektoral.

Baca Juga :  DPMPTSP Targetkan Investasi di Tarakan Capai Rp 13 Triliun Tahun Ini

“Jika Perda sudah ada, sebagai masukan kepada Pemkot Tarakan perlu dibuatkan satuan penanganan khusus lintas sektoral yang di dalamnya terdiri Kepolisian, Dinas Pendidikan, Satpol PP yang kemudian melakukan kolaborasi dan menjadi kuat karena ada payung hukum. Sehingga penanganan akan lebih spesifik terhadap anak di Tarakan,” imbuhnya.

Novy menilai, terjadi ego sektoral atau dikenal kondisi kerja sama yang melibatkan banyak pihak dengan tujuan spesifik dalam penanganan anak pedagang asongan. Berdasarkan kacamata regulasi, ketika peraturan sudah di buat, meskipun Surat Edaran (SE) Wali Kota.

Penanganan tersebut dipaparkannya, merupakan ranah Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) untuk melakukan upaya pendekatan secara persuasif, maupun upaya menggunakan kekuatan instrumen hukum secara represif. Sementara, Dinas Sosial (Dinsos) memiliki kewenangan melakukan proses pembinaan.

“Mengapa belum efektif, bisa jadi upaya yang di lakukan OPD kurang melakukan pencegahan. Selain itu uapaya menghimbau pekerja anak di Kota Tarakan juga belum efektif, apalagi surat yang dibuat belum disosialisasikan secara masif. Hal tersebut menjadi Pekerjaan Rumah (PR),” ucapnya.

Novy menyebutkan dinas terkait harus menperhatikan pola pembinaan dan pola pemberdayaan. Jika pendekatan dengan cara represif, anak pedagang asongan akan kucing-kucingan dengan petugas. Selain itu, anak yang terjaring razia seharusnya diberdayakan agar tidak kembali lagi ke jalan. Hal tersebut menjadi PR bagi pemkot untuk mempersiapkan pola pemberdayaan terhadap anak pedagang asongan.

Baca Juga :  Seleksi Sekolah Kedinasan di Tarakan Sepi Peminat

“Masalah ini kompleks, artinya bukan sekadar masalah ekonomi saja. Melainkan terdapat pola pembinaan yang kurang tepat yang di lakukan oleh keluarga si anak. Jadi, kembali lagi fokusnya pada pemberdayaan yang bisa dilakukan oleh pemkot. Artinya, upaya yang dilakukan tidak sekadar upaya represif. Jika pemerintah hanya melakukan imbauan, hal tersebut tidak akan berdampak bagi mereka,” bebernya.

Novy menuturkan, Pemerintah harus memiliki format ideal, tidak hanya ranah Satpol PP saja melainkan dinsos maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), artinya pemerintah harus hadir dalam pola pembinaan bagi anak.

“Apakah mereka sekolah, apakah kebutuhan dasar mereka tercukupi, jika tidak sekolah, apa problemnya, apakah orang tuanya membatasi, atau karena persoalan ekonomi, di mana orang tua tidak mampu membiayai. Artinya, anak pedagang asongan harus di berikan beasiswa, toh, biaya atau anggaran yang dikeluarkan untuk beasiswa tidak lah besar,” ujarnya.

Selain itu, problem pembinaan keluarga yang tersangkut hukum, narkoba dan sebagainya. Peran Dinsos harus dominan, untuk memfasilitasi pembinaan mental, kerohanian, pendidikan, serta karakter.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Usulkan 714 Kuota CPNS dan PPPK Tahun Ini

“Tinggal komitmen politik dari pemerintah kota seperti apa, ketika ada surat edaran yang dikeluarkan tidak hanya melakukan upaya represif. Tetapi pemerintah daerah harus mempersiapkan formula agar anak pedagang asongan tidak kembali ke jalan,” ungkapnya.

Novy menekankan terhadap pendekatan, artinya SE yang disebarkan pemkot bukan sifatnya penggunaan kekuatan atau kekuasaan. Contoh, seperti penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) jangan langsung digusur, sama hal dalam menjaring pedagang anak pedagang asongan. Melainkan harus menggunakan upaya persuasif di antaranya, melakukan imbauan terlebih dahulu pemerintah wajib menyiapkan formula agar anak pedagang asongan tidak kembali ke jalan.

“Pola pemberdayaan dan pola pembinaan yang harus di lakukan pemerintah daerah untuk mengantisipasi agar anak tidak di eksploitasi oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan mengantisipasi untuk tidak kembali ke jalan. Lebih pada pendekatan persuasif yang memperdayakan,” tandasnya. (*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *