benuanta.co.id, NUNUKAN – Disengketakan Partai Gelora, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan siap menunggu undangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan.
Ketua KPU Nunukan, Rahman menyampaikan terkait adanya upaya yang ditempuh Partai Gelora atas pengembalian pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), dikatannya sudah sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.
“Terkait langkah yang diambil oleh Gelora itu merupakan hak dari setiap Parpol jika merasa keberatan atau dirugikan. Kalau kita di KPU intinya sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan,” kata Rahman kepada benuanta.co.id, Selasa (16/5/2023).
Rahman menyampaikan, terkait dokumen pendaftaran Bacaleg sudah lengkap, namun saat proses pengajuan ada beberapa kekeliruan antara Silon dan dokumen yang dibawa sehingga pihaknya memberikan kesempatan pada Gelora untuk melakukan perbaikan. Akan tetapi dalam proses perbaikan, Partai Gelora melewati batas waktu sebagaimana yang sudah diatur dalam PKPU 10 tahun 2023 terkait batas akhir waktu pengajuan yakni pada pukul 23.59 WITA.
Terkait permohonan sengketa Gelora, Rahman menyampaikan, pihaknya yang dalam hal ini selaku termohon siap menghadiri mediasi jika diundang oleh Bawaslu.
“Kita menunggu saja, kalau ada undangan atau panggilan dari Bawaslu, tentunya kami siap untuk mengikuti mediasi tersebut,” tandasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa