FKUB Tarakan Baru Tau Ada Masjid Tanpa Izin

benuanta.co.id, TARAKAN – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tarakan belum menerima surat rekomendasi dari panitia pembangunan masjid yang berada di RT 03 kawasan hutan lindung persemaian Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris FKUB Tarakan Syamsi Sarman, jika ada permasalahan dikemudian hari, pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan.

“Saya kaget dan baru tau jika ada bangunan masjid yang berdiri tanpa rekomendasi dari FKUB,” tuturnya.

Baca Juga :  Empat Anak dengan Kasus Penganiayaan Diberikan PMP

Ihwal masjid yang berdiri tanpa prosedur, ia menjelaskan, terdapat peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadat tahun 2006. Jika bangunan yang telah berdiri di bawah tahun tersebut, maka tidak memerlukan surat rekomendasi.

“Rumah ibadat yang berdiri di atas tahun 2006, wajib melengkapi persyaratan,” ucap Sarman, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga :  Jaga Kebersihan Udara, Pemkot Tarakan Ajak Masyarakat Ramaikan CFD

Sarman menambahkan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat ibadah dan Rekomendasi Kementerian Agama tidak akan bisa keluar jika belum ada rekomendasi dari FKUB.

“Jika IMB tidak ada, mereka pun sulit mendapatkan surat perizinan pembangunan rumah ibadah,” tandasnya.(*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *