DKUKMPP Nunukan Sidang Tera Ulang Timbangan Pedagang Pasar

benuanta.co.id, NUNUKAN – Memastikan alat ukur, takar, timbangan dan pelengkapnya (UTTP) pedagang di Kabupaten Nunukan akurat. Kemetrologian Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, memberikan pelayanan sidang tera ulang pedagang pasar dan masyarakat di pasar tradisional.

Kabid Kemetrologian Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, Marlina Puspasari, SE, menyampaikan pada Mei 2023 ini pelayanan sidang tera ulang dilakukan di Nunukan. Sasarannya adalah semua pedagang yang ada di pasar.

Baca Juga :  Banjir di Wilayah Perbatasan Bisa Terjadi 3 Kali dalam Setahun

“Kegiatan ini kami lakukan selama 5 hari, sejak tanggal  9 hingga 13 Mei 2023. Ini juga secara perdana melakukan sidang tera ulang secara mandiri, tidak lagi mendatangkan UPTD Kemetrologian dari Bulungan,” kata Marlina, kepada benuanta.co.id, Kamis (11/7/5/2023).

Sidang tera ulang pertama dilaksanakan di Pasar Yamaker, Kelurahan Nunukan Barat dengan total 84 timbangan terdiri dari timbangan pegas 77, dan timbangan elektronik 2. Setelah semuanya dilakukan sidang tera ulang ada 7 timbangan yang batal atau tidak layak digunakan.

Baca Juga :  Waspada! Kasus DBD di Pulau Sebatik Ditetapkan Sebagai Kejadian Luar Biasa

Untuk hari kedua dilakukan di Pasar Inhutani dengan 108 timbangan. Terdiri dari timbangan pegas 95, dan timbangan elektronik 11, dan 2 timbangan batal atau tidak dapat digunakan lagi.

“Hari ini kita masih melakukan tera ulang, dan besok akan kita jadwalkan di Pasar Pagi,” jelasnya.

Ia menyebut apa yang dilakukan ini merupakan tidak lanjut dari pengawasan pada saat bulan puasa kemarin. Sebab ada beberapa timbangan yang sudah tidak lagi layak digunakan. Seperti yang seharusnya kapasitas timbangan 10 kilogram, namun hanya bisa digunakan kapasitas 5 kilogram.

Baca Juga :  Kejar Target Triwulan II, BPPRD Nunukan Gelar Hunting Kendaraan Mati Pajak

“Jadi ini, hanya tindak lanjut dari pengawasan kami beberapa bulan lalu, sehingga adanya sidang tera ulang untuk memberikan perlindungan konsumen,” jelasnya.

Menurutnya tera ulang ini bisa saling menguntungkan pedagang maupun konsumen. Bagi pedagang, tentunya bisa dipercaya oleh konsumen karena sudah tertib ukur. Sementara untuk konsumen bisa mendapatkan apa yang dibelinya sesuai dengan ukuran, timbangan dan takarannya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *