PKB Usung Prabowo Subianto jadi Capres

“PKB mengusung Prabowo sebagai capres. Itu harus dicatat,” kata Faisol di Jakarta, Rabu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1979 votes

Dukungan itu, kata dia, diberikan setelah PKB intens melakukan komunikasi dengan Partai Golkar dalam rangka membentuk Koalisi Besar. Rencananya, koalisi ini menggabungkan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).

Baca Juga :  Gibran Sebut ada Pembicaraan soal Kemungkinan Koalisi dengan PDIP 

Faisol tidak menampik jika Golkar masih berpegang pada keputusan Munas Golkar untuk mengusung Ketua Umum Airlangga Hartarto sebagai capres. PKB memutuskan mengusung Prabowo bersama Gerindra.

“PKB dan Gerindra memutuskan mengusung Prabowo sebagai capres. Ini dalam proses supaya tuntas pembicaraan di awal, memang sangat penting dan krusial,” katanya menegaskan.

Menurut dia, kesepakatan mendukung Prabowo sebagai capres diputuskan dengan pertimbangan yang matang. “Kami dari awal sudah berbicara hati ke hati usung Prabowo sebagai capres, saat ini lagi dibahas, nanti keputusannya oleh para petinggi partai,” katanya menegaskan.

Baca Juga :  FKWT dan FKPT Tarakan Sepakat Usung Hj Maryam ke Pilwali Tarakan 

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga :  PAN Nunukan Siapkan Penjaringan Balon Kepala Daerah

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *