Gibran Bacakan Surat Pengunduran Diri pada Rapat Paripurna 

Solo – Gibran Rakabuming Raka membacakan surat pengunduran diri pada rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Rabu.

“Bersama ini saya mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Surakarta masa jabatan 2021-2024 dengan ditetapkannya wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2024. Demikian untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” katanya dalam rapat.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo menyatakan DPRD Kota Surakarta menyetujui draf pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wali Kota Surakarta hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.

Yang kedua, dikatakannya, DPRD Kota Surakarta menyampaikan usulan pemberhentian dengan hormat di Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.

Baca Juga :  Yusril: Pemerintah Berkomitmen Bahas RUU KKR yang Baru

“Yang ketiga menyampaikan usulan pengangkatan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Surakarta selama sisa masa jabatan,” katanya.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut, DPRD Kota Surakarta juga menyerahkan kenang-kenangan berupa keris kepada Gibran Rakabuming Raka.

Budi mengatakan diberikannya keris merupakan wujud apresiasi dari DPRD Kota Surakarta yang sudah menjadi mitra kerja Pemkot Surakarta.

Baca Juga :  Partisipasi Pemilih Pilkada Nunukan Capai 71 Persen

“DPRD Kota Surakarta dengan Pemkot Surakarta sudah bermitra selama kurang lebih 3,5 tahun,” katanya.

Ia berharap ke depan tugas-tugas yang dijalankan oleh Gibran Rakabuming Raka akan makin baik dan juga berdampak baik bagi masyarakat Indonesia, termasuk Kota Surakarta.

“Filosofinya keris itu bisa kebangkitan ekonomi rakyat Indonesia, Surakarta. Kami berharap Kota Solo juga akan makin jaya ke depannya. Keris ini wujud kerja keras, rendah hati, ikhlas, dan selalu ingat masyarakat Kota Surakarta,” katanya.

Baca Juga :  Permohonan Sengketa Pilkada ke MK Paling Lambat Tiga Hari Kerja Setelah Penetapan KPU

 

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *