Ayah Korban Harap Pelaku Pembunuhan Dihukuman Setimpal

benuanta.co.id, Tarakan – Keluarga korban dugaan pembunuhan berencana, AGR turut memadati ruang persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan. Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar Rabu, 10 Mei 2023.

“Kita minta hukuman yang seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati,” kata Feris ayah dari korban pada Rabu (10/5/2023).

Jika melihat kembali pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa dicekal dengan dakwaan primer    Pasal 340 KUHP tentang tindakan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Senada dengan kliennya, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Muhammad Yusuf mengungkapkan jika mendengarkan jalannya persidangan, perlakuan ketiga terdakwa sangat sadis.

“Terutama Edi sangat sadis. Kami berharap tim majelis hakim dapat mengedepankan keadilan yang hakiki terutama keluarga korban yang sudah tidak bisa melihat lagi anaknya,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPMPTSP Targetkan Investasi di Tarakan Capai Rp 13 Triliun Tahun Ini

Ia juga akan mengawal kasus ini tak hanya pada tingkat pengadilan negeri tapi sampai keputusan ini incraht.

“Kami akan kawal sampai incraht. Percayakan itu,” tegasnya.

Berita terkait: 

Pelaku Pembunuhan Sepupu Jalani Sidang Perdana

Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Nunung Tri Sulistyawati mengatakan pihaknya baru pagi ini menerima surat dakwaan kliennya. Ia menyayangkan hal tersebut, karena biasanya 3 hari sebelum persidangan, surat dakwaan sudah sampai ke tangan kuasa hukum.

“Jadi saya belum konsultasi ke klien saya. Apakah sudah menerima atau tidak. Makanya saya minta waktu satu minggu untuk mempelajari dulu,” kata Nunung.

Baca Juga :  Waspada Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk

Menyoal langkah esepsi sendiri, ia harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada kliennya atas dakwaan pasal yang dibeberkan jaksa. Sejak mendampingi kliennya dari awal, ia menuturkan bahwa terdakwa menyesal telah melakukan perbuatan ini yang mana korban merupakan sepupunya sendiri.

“Ya dalam perjalanan nanti kita mungkin lihat fakta persidangan. Apakah masuk ke dalam unsur 340 atau tidak,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada agenda sidang pembacaan dakwaan ini para terdakwa diantaranya, Edi Guntur dan Mendila dicekal dengan dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 Ayat 1 Kesatu KUHP subsider 338 Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Baca Juga :  Miliki Tingkat Keamanan Tinggi, Imigrasi Tarakan Diberikan Target Pengguna E-Paspor

Sementara untuk terdakwa Afrila didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 Ayat 1 Kesatu KUHP subsider Pasal 340 Jo 56 KUHP lebih subsider 338 Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP lebih lebih subsider Pasal 338 Jo 56 KUHP. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *