benuanta.co.id, Tarakan – Sidang perdana dugaan pembunuhan berencana yang menyeret nama terdakwa Edi Guntur, Mendila dan Afrila digelar di Pengadilan Negeri Tarakan pada Rabu, 10 Mei 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan. Ketiga terdakwa dihadirkan secara virtual dari Lapas Kelas II A Tarakan.
Edi Guntur dan Mendila dicekal dengan dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 Ayat 1 Kesatu KUHP subsider 338 Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP. Sementara untuk terdakwa Afrila didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 Ayat 1 Kesatu KUHP subsider Pasal 340 Jo 56 KUHP lebih subsider 338 Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP lebih lebih subsider Pasal 338 Jo 56 KUHP.
Dakwaan pasal ini juga merujuk terhadap kronologis dugaan pembunuhan berencana itu terjadi. Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Aprizal, unsur Pasal 340 didapat dari fakta berkas yang diterima serta rekonstruksi pembunuhan bersama penyidik.
Diuraikannya, dari pengakuan beberapa saksi, sebelum terjadi pembunuhan itu korban sempat diculik untuk dibuatkan video pemerasan kepada orang tua korban. Namun, saat korban sudah terluka, terdakwa Mendila khawatir jika hal ini diketahui publik maka akan berujung pada laporan polisi.
“Jadi kata Mendila kalau ini sampai ketahuan kita akan ditangkap polisi. Jadi pada saat itu kedua terdakwa merencanakan lebih baik dihabiskan nyawanya. Itu sudah masuk ke dalam perencanaan,” urainya saat ditemui usai sidang, Rabu (10/5/2023).
Selain itu, terdapat pula rentang waktu ketiga terdakwa untuk sadar atas perbuatannya. Korban sempat dibawa keliling sebelum di habisi nyawanya. Dari pasal yang didakwakan pun pihaknya akan mengembalikan lagi terhadap fakta persidangan nanti. Termasuk akan menghadirkan berkisar 10 saksi dan ahli dari forensik.
“Sempat dibawa keliling sampai Gunung Amal, Gunung Selatan dan Kampung Empat. Seharusnya mereka bisa berfikir untuk mengurungkan niatnya. Tapi pada akhirnya korban dililit kabel, dan menusuk korban,” pungkasnya.
Berita terkait :
- Bengis! Detik-detik Terakhir Nyawa AGR Dirampas Sepupu Sendiri
- Ayah Korban Harap Pelaku Pembunuhan Dihukuman Setimpal
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini terkuak setelah setahun lebih korban AGR menghilang. Pada April 2021 lalu, AGR sempat keluar dari rumah dan tak kembali lagi, sehingga pada 27 November 2022 pihak kepolisian Polres Tarakan berhasil meringkus ketiga terdakwa. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra