benuanta.co.id, TARAKAN – Dianggap menganggu keindahan kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan melakukan penindakan terhadap baliho dan yang ada di Kota Tarakan, Senin (8/5/2023).
Pantauan benuanta.co.id, pukul 14.21 Wita. Sebanyak 28 personil menyisir sepanjang jalan Yos Sudarso guna menertibkan baliho yang terpasang di kanan kiri maupun di median jalan.
Kepala Seksi (Kasi) Operasi (Ops), Marzuki menegaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan guna menjaga ketertiban, keindahan, dan kebersihan kota Tarakan sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2002.
“Selain penempatan yang tak sesuai, Baliho yang di tertibkan karena pajaknya sudah mati, itu konsekuensinya,” ucap Marzuki.
Selain itu, pembenahan yang berlangsung bertujuan guna edukasi masyarakat bahwa setiap pelanggaran yang merupakan kewenangan Satpol PP akan ditertibkan.
Setidaknya terdapat 10 baliho yang telah diamankan di sepanjang jalan Yos Sudarso. Ke depan kegiatan rutin akan kembali dilaksanakan. “Tunggu instruksi dari atasan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Oktavian Balang
Editor: Ramli