Satpol PP Angkut Fasilitas Para Penjual, Pedagang: Tidak Ada Pemberitahuan

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan melakukan penertiban sarana prasarana milik Pedagang Kali Lima (PK5) yang ditinggalkan.

Pantauan benuanta.co.id, pada Senin (8/5/2023) pukul 14.20 Wita, personil Satpol PP berjumlah 28 orang sedang membongkar sejumlah fasilitas milik PK5 di sejumlah titik. Seperti depan lapangan tenis indoor, dan sepanjang Jalan Yos Sudarso. Hal itu dianggap menganggu keindahan kota.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1547 votes

Tidak ada perlawanan dari pemilik lapak tersebut. Sementara, sejumlah PK5 tampak pasrah ketika barang miliknya di angkut petugas. Selain itu, personil Satpol PP melakukan imbauan ke pedagang agar memperhatikan jualannya.

Baca Juga :  DKP Kaltara Tes Kandungan Formalin pada Ikan di Tiga Pasar Tradisional Tarakan

Kepala Seksi (Kasi) Operasi (Ops), Marzuki menegaskan. Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin guna memberi atensi ke PK5 di Tarakan agar mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan Kota Tarakan.

Marzuki menuturkan, saat penertiban PK5 tidak protes. Sosialisasi tidak diperlukan karena Perda yang mengatur sudah ada sejak tahun 2002.

Baca Juga :  Buntut Ancam Orang Pakai Sajam, AW Masuk Bui

“Sarana dan prasarana yang ditinggal di pinggir jalan, dianggap sampah dan harus ditertibkan,” ucap Marzuki, kepada benuanta.co.id.

Lebih jauh, PK5 berhak mengklaim fasilitas dagang yang telah ditertibkan dengan ketentuan yang berlaku. Setidaknya, terdapat 5 meja dan sejumlah terpal yang telah diamankan oleh pihaknya.

“Jika sesuai dengan data dan dokumentasi, maka sarana berjualan PK5 dapat kembali. namun, jika tidak ada yang ke kantor sampai waktu yang ditentukan, maka akan barang tersebut akan dimusnahkan,” bebernya.

Dalam menjalankan penertiban, Satpol PP mengedepankan langkah persuasif dengan melakukan dialog ke PK5 sebelum melakukan penindakan.

Baca Juga :  Jalin Ukhuwah Islamiyah, Komunitas Asik akan Gelar Baksos

Penertiban tersebut memperoleh tanggapan dari sejumlah pedagang. Yopi (49), pedagang buah mengaku jika Satpol PP belum melakukan pemberitahuan, ia hanya dihimbau agar dagangannya tidak sampai ke bahu jalan. “Kalau pemerintah atur ya ikuti,” pungkasnya.

Sementara Muslifa, pedagang buah, menyatakan dirinya juga belum menerima pemberitahuan sebelum adanya penindakan. “Meja akan saya ambil. Saya pun tidak meninggalkan fasilitas dagang, hanya masih menunggu konfirmasi dari pemborong buah,” tutupnya.(*)

Reporter: Oktavian Balang

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *