Kesbangpol Tarakan akan Kucurkan Dana ke 7 Ormas

benuanta.co.id, TARAKAN  – Menurut dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tarakan terdapat 7 organisasi masyarakat (Ormas) yang akan mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan pada Mei 2023 ini.

Secara ideal pemerintah akan memberikan dana hibah kepada Ormas yang taat aturan dan benar-benar menjalankan tugas pokok dan fungsinya serta Ormas yang berprestasi di masyarakat.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2140 votes

Analis Ormas Kesbangpol Kota Tarakan, Ahmad Sujai, M.H mengatakan terdapat 174 Ormas di Kota Tarakan per tahun 2023 yang diverifikasi. Secara detailnya pada tahun 2012 hingga 2021 terdapat 156 Ormas, tahun 2022 bertambah 15 Ormas dan betambah lagi 3 Ormas baru pada tahun 2023.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tarakan Pastikan Perusakan Baliho Perumahan PT MKB Bukan Perintahnya

“Banyak Ormas di Tarakan secara De Facto dia ada secara De Jure kurang administrasinya. Kalau De Facto keberadaanya ada tetapi tidak melapor, De Jure sendiri itu Ormas yang tidak memperpanjang atau memperbaharui SKL,” Kata Sujai, Jumat (5/5/2023).

Lanjutnya, Pemkot tidak pilih kasih dalam memberikan bantuan terhadap Ormas. Artinya siapapun Ormas yang membutuhkan akan tetap diberikan asal memenuhi persyaratan administrasi.

“Siapapun Ormas yang minta bantuan kami terima, selama memenuhi persyaratan administrasi kota proses nanti akhirnya yang memutuskan. Iya dan tidaknya serta berapa jumlahnya adalah Walikota sesuai anggaran pemerintah tentunya,” ungkapnya.

Pemberian dana hibah kepada Ormas juga bervariasi. Meliputi Ormas pemerintah seperti FKUB mendapatkan dana hibah secara rutin, sedangkan Ormas lainnya akan diberikan sesuai dengan pengajuan ke Kesbangpol. Bantuan dana hibah akan diberikan sesui dengan program-program kerja para Ormas.

Baca Juga :  Pasca Lebaran, Penduduk di Tarakan Meningkat 400 Jiwa

Bantuan yang diberikan pemerintah berkisar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Besaran angka ini juga tergantung dari APBD dan kebijakann dari masing-masing kepala daerah.

Lalu setelah pemberian bantuan dana hibah, setiap Ormas berkewajiban memberikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) untuk dana yang telah diberikan oleh Kesbangpol. Ormas wajib melaporkan kegiatan yang dilakukan di masyarakat minimal 1 tahun sekali dan idealnya 6 bulan sekali.

“Laporan ini menjadi poin untuk kami menilai Ormas itu sendiri apakah layak mendapatkan bantuan atau tidak. Jangan sampai Ormas bikin Ormas malah tidur atau tidak buat apa-apa tiba-tiba minta duit, jangan sampai seperti itu,” terangnya.

Baca Juga :  Hari Terakhir Penjaringan PAN, Baru 2 Tokoh yang Mendaftar jadi Calon Wakil Wali Kota  

Ormas yang tidak menggunakan bantuan dana hibah sesuai dengan peruntukkan akan diberikan sanksi mulai dari pengembalian dana, pembekuan organisasi hingga pemberhentian atau pembubaran.

“Jangan sampai ada Ormas yang proposalnya A yang dikerjakan B kalau ketahuan sama kami ada buktinya akan kami proses, kami punya tim terpadu, tim pengawan Ormas,” jelasnya.

Tambahnya, tidak hanya memeberikan dana tapi pihaknya juga memberikan pembinaan kepada Ormas serta memberikan solusi untuk permaslahan-permaslahan  internal Ormas.

“Kesbangpol ini sifatnya pembinaan, kalau misalnya di lapangan kendala-kendala. Contohnya ada laporan dari oramawa kekurangan SDM kami akan bantu. Jangan sampai Ormas ini melakukan hal-hal di luar akte pendiriannya, yang begitu ada makanya perlu pembinaan,” tutupnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *