Kecanduan Judi Online Sampai Nyuri di Rumah-Rumah Warga

benuanta.co.id, Nunukan – Ada – ada saja kelakuakn dua orang pria berinisial BO dan BE. Gara – gara kecanduan judi online, barang – barang milik warga di depan rumah dicuri keduanya untuk modal judi online. ksi keduanya dihentikan Unit Reskrim Polsek Nunukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Korbannya tiga orang, yang dicuri oleh kedua pelaku ini barang-barang milik korban yang disimpan di luar rumah, dan mudah untuk dijual kembali,” kata Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan kepada benuanta.co.id, Jumat (5/5/2023).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1997 votes

Dikatakannya, kejadian pertama terjadi pada Ahad (30/4/2023), di rumah korban AR di Jalan Pangeran Antasari, RT 21, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan sekira pukul 13.00 Wita.

Baca Juga :  Dua Hari Pencarian, Akhirnya 5 Motor Berhasil Dievakuasi

Korban AR saat itu meletakkan 1 tabung gas 14 kilogram di teras rumahnya, beberapa saat kemudian ia menyadari tabung tersebut telah hilang. Korban AR kemudian mengecek kamera CCTV dan melihat tabung tersebut telah dicuri oleh dua orang pelaku, yang mana tabung tersebut senilai Rp1,3 juta.

Lalu, lanjut Sony, kedua pelaku kembali melancarkan aksinya di teras bengkel milik korban EDI di Jalan Anastasia wilayah Sedadap, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan pada Senin (1/5/2023) sekira pukul 07.00 Wita.

Kedua pelaku berhasil membawa kabur 2 buat veleg truk bekas yang diperkirakan senilai Rp1,2 juta. Sony menyampaikan, tidak cukup sampai di situ, esok harinya yakni pada Selasa (3/5/2023), kedua pelaku kembali mencari sasaran dan berhasil mencuri 1 drum plastik ukuran 240 liter senilai Rp800 ribu milik AD yang selama ini digunakan korban untuk menampung air di Jalan Re Martadinata, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, sekira pukul 20.00 Wita.

Baca Juga :  Lima Unit Motor Ikut Tenggelam Hanya Satu Dapat Dievakuasi

“Kita kemudian melakukan penyelidikan, dan menganalisa rekaman CCTV milik satu korban, di situ kita lihat pelakunya ada dua orang dan mereka menggunakan sepeda motor merk Jupiter MX untuk melancarkan aksi mereka,” ungkapnya.

Unit Reskrim kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan meyakini jika keduanya merupakan pelaku di tiga lokasi yang sama. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus salah satu pelaku yakni BO di rumah kostnya pada Rabu (3/5/2023).

“Pelaku mengakui kalau dia (BO) dan BE teman yang baru dikenalnya tersebut sama-sama mencuri di 3 TKP tersebut, mereka ini kecanduan judi online, jadi barang yang mereka curi ini sudah mereka jual ke orang. Lalu uangnya sudah habis juga digunakan mereka untuk judi,” bebernya.

Baca Juga :  Imigrasi Masih Periksa Intensif WNA Pembawa Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Sementara itu, Sony menyatakan jika hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap BE yang melarikan diri, yang mana BE diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian dari Tanjung Selor, Provinsi Kaltara yang baru saja bebas dari lapas Nunukan beberapa waktu lalu.

“Satu orang masih DPO, masih kita buru sampai saat ini, BE ini ternyata residivis kasus yang sama dan baru saja bebas dari Lapas,” ujarnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *