Sempat Viral, 2 Remaja di Bulungan Diringkus Polisi

benuanta.co.id, BULUNGAN – Viral lewat pantauan CCTV, dua orang remaja di Tanjung Selor berhasil diringkus Satreskrim Polresta Bulungan lantaran melakukan pencurian. Tak sekali, pelaku telah beberapa kali melakukan tindak pidana kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Belnas Pali Padang melalui PS. Wakasat Reskrim IPDA Ari Siswoyo mengatakan aksi kedua remaja bernama RM dan RH terungkap dari rekaman CCTV yang terpasang di Jalan Sengkawit kompleks Pasar Induk pada tanggal 27 April 2023.

“Setelah mendapatkan rekaman CCTV ini, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Telur Pecah dan Kilometer 12 pada tanggal 29 April 2023,” ucap IPDA Ari Siswoyo kepada benuanta.co.id, Senin, 1 Mei 2023.

Setelah menangkap kedua pelaku, didapatkan informasi dari keduanya jika melakukan pencurian di beberapa lokasi di Bulungan. Lokasi kejahatan kedua pelaku di Pasar Induk kedua pelaku tampak masuk di Toko DRH dan mengambil dagangan berupa pakaian seperti baju Kaos sebanyak 40 lembar, celana jeans dan kain sebanyak 15 lembar dan celana boxer sebanyak 7 kotak kerugian pemilik toko itu sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga :  Curi Motor, Dua Pemuda Diringkus Satreskrim Polres Malinau

Selain itu, pada 3 Februari 2023, pelaku melakukan pencurian 2 buah handphone yakni merek VIVO Y22 dan OPPO A5S serta sebuah tas yang berisi uang Sebesar Rp 3 juta, yang dilakukan di sebuah rumah pembuatan tempe di Jalan Padaelo.

“Pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat ditanggal 24 April 2023, di sekitar Telur Pecah Jalan Jelarai Raya,” tuturnya.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

Hasil pengembangan tidak hanya 2 orang ini yang melakukan pencurian, aksi keji itu dibantu oleh seorang lagi bernama FD yang belakangan diserahkan langsung oleh kedua orang tuanya kepada Polresta Bulungan.

Setelah ketiganya diamankan, barang bukti hasil pencurian yang berhasil ditemukan ditangan pelaku di antaranya di tempat kejadian perkara (TKP) Pasar Induk yakni 26 lembar baju kaos, 13 lembar celana pendek, 2 lembar celana panjang dan 19 lembar celana dalam.

Kemudian di TKP Jalan Padaelo yang diamankan adalah handphone merek VIVO Y22 warna biru muda dan TKP Jalan Jelarai Raya yaitu sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan nomor polisi KU 3325 HA.

“Dari hasil pengembangan pelaku melakukan pencurian di daerah Selimau dengan barang bukti berupa 4 buah tabung gas dan 2 minyak goreng merek Minyakita 5 liter,” terang Ari.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyeludupan Miras di Sei Menggaris

Dia menyebutkan jika barang-barang itu diambil untuk kepentingan pribadi dan dijual sebagian. Lalu melakukan pencurian dengan memanfaatkan kondisi yang sepi. Bahkan di TKP Pasar Induk, kamera CCTV-nya dirusak oleh pelaku.

“Pelakunya masih berada di bawah umur. Semuanya kita jerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2655 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *