Dapat Remisi Lebaran, 4 Tahanan Lapas Tarakan Bebas Tanpa Denda

benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 983 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mendapatkan remisi khusus pada Idul Fitri 2023.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Mohammad Ridwantoro mengatakan, Lapas Tarakan sebelumnya telah mengusulkan remisi sebanyak 990, namun hanya 983 yang dikabulkan.

“Pertama ususlan remisi sebesar 990 tapi yang turun (dikabulkan) hanya 983 jadi kalau belum turun bisa memang ada pelanggaran atau memang belum datang aja,” kata Mohammad Ridwantoro, Sabtu (22/4/2023)

Baca Juga :  Mencuri 3 Hari Berturut-turut, Pemuda di Tarakan Diciduk Polisi

Kategori pengusulan remisi sesuai ketentuan ada narkotika dan pidana umum (pencurian dan legal logging) dan salah satu Tidak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara itu Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi Lapas Tarakan, Lanuli menjelaskan, jumlah Remisi Khusus (RK) 1 ada 977 orang dan RK 2 sejumlah 6 orang tetapi 2 orang RK 2 dinyatakan bebas tetapi masih ada denda.

“RK 1 untuk tahun ini semua itu ada 977 kemudian ada 6 orang hitungannya RK 2, RK 2 mestinya langsung bebas cuman 2 orang RK 2 masih di dalam karena masih ada denda,” kata Lanuli.

Baca Juga :  Kena Ledakan Mortir, Satu Warga Kampung Enam Dilarikan ke Rumah Sakit

Denda yang ditetapkan juga berbeda walaupun mendapatkan remisi pidana para tahanan habis tetapi para tahanan harus menjalani pidana terlebih dahulu.

“Yang dinyatakan bebas dia (tahanan) masih ada sisa pidana satu atau dua bulan, mana kala dia mendapatkan remisi pidananya habis cuman masih ada denda. Jadi denda itu jika tidak dibayar dia harus jalani pidana, ada yang satu bulan atau tiga bulan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dampak El Nino, Tarakan Terancam Kekeringan Selama 3 Bulan

Adapun denda yang dimaksud untuk narkoba satu bulannya senilai Rp 1 miliar. Karena ketidak sanggupan tahanan mereka harus menjadi pidana selama satu sampai dua bulan.

“Mereka (tahanan) harus ganti (denda) ada yang tiga bulan ada yang satu bulan, itu bukan keputusan kita tapi memang keputusan pengadilan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *