benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 983 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mendapatkan remisi khusus pada Idul Fitri 2023.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Mohammad Ridwantoro mengatakan, Lapas Tarakan sebelumnya telah mengusulkan remisi sebanyak 990, namun hanya 983 yang dikabulkan.
“Pertama ususlan remisi sebesar 990 tapi yang turun (dikabulkan) hanya 983 jadi kalau belum turun bisa memang ada pelanggaran atau memang belum datang aja,” kata Mohammad Ridwantoro, Sabtu (22/4/2023)
Kategori pengusulan remisi sesuai ketentuan ada narkotika dan pidana umum (pencurian dan legal logging) dan salah satu Tidak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi Lapas Tarakan, Lanuli menjelaskan, jumlah Remisi Khusus (RK) 1 ada 977 orang dan RK 2 sejumlah 6 orang tetapi 2 orang RK 2 dinyatakan bebas tetapi masih ada denda.
“RK 1 untuk tahun ini semua itu ada 977 kemudian ada 6 orang hitungannya RK 2, RK 2 mestinya langsung bebas cuman 2 orang RK 2 masih di dalam karena masih ada denda,” kata Lanuli.
Denda yang ditetapkan juga berbeda walaupun mendapatkan remisi pidana para tahanan habis tetapi para tahanan harus menjalani pidana terlebih dahulu.
“Yang dinyatakan bebas dia (tahanan) masih ada sisa pidana satu atau dua bulan, mana kala dia mendapatkan remisi pidananya habis cuman masih ada denda. Jadi denda itu jika tidak dibayar dia harus jalani pidana, ada yang satu bulan atau tiga bulan,” jelasnya.
Adapun denda yang dimaksud untuk narkoba satu bulannya senilai Rp 1 miliar. Karena ketidak sanggupan tahanan mereka harus menjadi pidana selama satu sampai dua bulan.
“Mereka (tahanan) harus ganti (denda) ada yang tiga bulan ada yang satu bulan, itu bukan keputusan kita tapi memang keputusan pengadilan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa