benuanta.co.id, BULUNGAN – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) yang akan purna tugas sebagai abdi negara. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara mencatat puluhan ASN yang masuki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kini dalam kepengurusan berkas pensiun.
Kepala BKD Provinsi Kaltara Burhanuddin melalui Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKD Kaltara Arya Mulawarman menjelaskan yang pensiun ini tidak hanya karena telah memasuki batas usianya tapi juga ada yang dikarenakan meninggal dunia dan mengundurkan diri.
“Jumlahnya sampai sekarang ada 96 usulan pensiun, di mana ada 47 orang berkasnya telah lengkap dan sisanya 49 orang masih dalam kepengurusan,” ujarnya, Selasa 18 April 2023.
Dia menyebutkan untuk pensiun karena meninggal dunia ada 6 orang pada periode 2022 hingga 2023. Lima orang di antaranya surat keputusan (SK)-nya telah terbit dan satu berkas masih proses.
“Untuk yang meninggal dunia, nantinya untuk pengambilan SK akan diwakili oleh ahli warisnya,” jelasnya.
Batas usia pensiun (BUP) sendiri bervariasi, untuk PNS yang bekerja sebagai dokter atau guru maka pensiunnya di usia 60 tahun, begitu juga jika eselon II sekelas kepala dinas, kepala biro, staf ahli dan lainnya juga 60 tahun.
“Kecuali jabatan fungsional atau pangkatnya eselon III maka pensiun di usia 58 tahun, tapi sebelum pensiun sempat naik jadi madya maka pensiun di usia 60 tahun,” paparnya.
Dia menambahkan untuk para pegawai yang akan pensiun atau lainnya, jika ingin mengetahui proses berkasnya disarankan untuk membuka website yang telah disiapkan oleh BKD Kaltara yang bernama https://s.id/infopengadaandanpensiun. (adv)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa