benuanta.co.id, BULUNGAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyalurkan dana bagi hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten kota. Untuk tahun 2023, yang telah tersalurkan adalah DBH bulan Januari yang disalurkan pada triwulan pertama atau 31 Maret 2023.
Kepala Bapenda Kaltara, Dr. Tomy Labo melalui Kepala Bidang Dana Perimbangan Sri Mulyanti mengatakan DBH Januari 2023 yang telah disalurkan sebesar Rp 33.082.921.896 untuk 5 kabupaten kota.
“Kabupaten Bulungan sebesar Rp 11.577.106.316 terdiri dari PKB, BBNKB, PBBKB, PAP dan pajak rokok. Namun pajak rokok masih kosong karena ini langsung dari pusat, biasanya akhir tahun langsung diturunkan semua,” sebut Sri Mulyanti, Rabu (19/4/2023).
“Untuk 4 jenis pajak ini memang kita berupaya di lapangan, kecuali pajak rokok itu tinggal menunggu ini juga diberikan berdasarkan jumlah penduduk,” sambungnya.
Kemudian untuk Kota Tarakan telah disalurkan sebesar Rp 7.451.569.898, Kabupaten Nunukan sebesar Rp 6.166.439.518, Malinau sebesar Rp 5.446.827.370 dan Tana Tidung sebesar Rp 2.440.978.794.
“Semua kabupaten kota menerima terlebih kalau melebihi target. Ini DBH Januari, untuk bulan Februari akan menyusul lagi,” bebernya.
Dia menyebutkan target alokasi sementara bagi hasil pajak daerah tahun 2023 berjumlah sebesar Rp 304.719.304.774. Di mana inilah angka yang harus disalurkan kepada kabupaten kota selama setahun.
“Target untuk Kabupaten Bulungan sebesar Rp 83.747.454.748, Kota Tarakan sebesar Rp 74.618.429.078, Nunukan sebesar Rp 52.057.486.463, Malinau sebesar Rp 57.105.835.651 dan Tana Tidung sebesar Rp 37.190.098.834,” sebutnya.
Dia menambahkan agar dana yang telah diberikan melalui DBH ini agar dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan daerah. (adv)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa