Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Selama Cuti Lebaran akan Diberikan Kompensasi

benuanta.co.id, BULUNGAN – Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), saat pajak kendaraannya telah jatuh tempo dan bertepatan dengan cuti bersama lebaran Idul Fitri tahun 2023 mendapatkan kelonggaran dan tidak mendapatkan denda.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara, Dr. Tomy Labo mengatakan saat wajib pajak yang memiliki kendaraan dan pajaknya telah jatuh tempo maka tidak ada denda.

Baca Juga :  Pajak Daerah Terealisasi Rp357 Miliar di Semester I 2024

“STNK yang jatuh tempo pada tanggal 19 hingga 25 April 2023, dapat diperpanjang pada tanggal 26 April 2023 dan tidak dikenakan denda pajak karena keterlambatan,” ucap Tomy kepada benuanta.co.id, Selasa 18 April 2023.

Dia mengatakan cuti yang masuk dalam waktu sepekan ini, loket pelayanan pada setiap kesamsatan akan kembali dibuka seperti biasa pada hari Rabu 26 April 2023.

“Untuk pelayanan kesamsatan mengikuti SK Cuti bersama. Loket pelayanan akan dibuka hari Rabu minggu depan,” paparnya.

Baca Juga :  Pajak Daerah Terealisasi Rp357 Miliar di Semester I 2024

Dia menjelaskan ada 2 metode yang dapat dilakukan dalam pembayaran pajak kendaraan ini, pertama para wajib pajak sudah bisa melaksanakan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo.

“Lalu bisa juga dengan pembayaran online, ini untuk menghindari adanya denda. Tapi sesuai kesepakatan, tidak ada denda keterlambatan pada lebaran Idul Fitri ini,” terangnya.

Untuk bayar online sendiri, memudahkan masyarakat ketika sudah masuk bekerja seperti biasanya. Maka hasil pembayaran itu dibawa ke Samsat terdekat, maka dicetakkan STNK perpanjangan untuk pajak tahunan. (adv)

Baca Juga :  Pajak Daerah Terealisasi Rp357 Miliar di Semester I 2024

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2690 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *