Sesali Perbuatannya, Ezron Akui Punya Hubungan Baik dengan Agus Purba

benuanta.co.id, NUNUKAN – Ezron Hutagaul (43) kini tengah menjalani proses penyidikan kasusnya di Mapolres Nunukan usai menghabisi nyawa rekan kerjanya di area perusahaan sawit PT. BHP, Jumat (14/04/2023).

Warga asal Desa Panindi, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba Samosir, Sumatra Utara ini hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya saat di wawancarai oleh benuanta.co.id. Pria perawakan tinggi besar ini mengaku menyesal atas perbuatannya lantaran telah melakukan penganiayaan hingga rekan kerjanya yakni Agus Purba meninggal dunia.

Bahkan tersangka dengan nada berat dan berkaca-kaca menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga korban.

“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga Agus Purba,” kata Ezron, Senin (17/4/2023).

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

Kepada pewarta, Ezron mengaku masih bujang dan belum berkeluarga, selama pelariannya ia mengaku bersembunyi di kebun sawit dan berusaha untuk kabur meninggalkan Kecamatan Sebuku.

“Saya belum tahu mau lari kemana, saat itu yang penting saya bisa keluar dari wilayah Sebuku,” ujarnya.

Bahkan, dalam pelariannya, Ezron mengaku menggunakan sepeda motor miliknya dan membawa satu orang pria yang merupakan saudara sepupu tersangka.

“Itu sepupu saya yang bawa buat kabur karena kalau tinggal dia bisa jadi sasaran, dia bekerja sebagai helper di perusahaan yang sama dengan saya,” bebernya.

Ezron mengungkapkan, ia kurang lebih sudah 3 tahun bekerja sebagai operator ekskavator yang bermitra dengan PT. BHP, bahkan ia mengatakan jika selama ini ia tidak pernah memiliki masalah dengan korban Agus.

Baca Juga :  Iraw Ajang Pererat Silaturahmi Suku Tidung di Empat Serumpun

“Hubungan kami baik-baik saja tidak ada masalahnya, saya hanya merasa sakit hati dengan Nazarudin belum lagi selama ini kita disuruh kerja kalau ada kecelakaan atau kerusakan kita yang disuruh tanggung jawab buat ganti padahal seharusnya itu dari pihak mereka,” ungkap Ezron.

Bahkan, ia mengaku jika ia tidak memiliki niat untuk membunuh siapapun, awalnya ia hanya marah dengan Nazaruddin sehingga ia berniat memberikan peringatan kepada Asisten Kepala tersebut dengan mengenainya eksavator.

Namun, entah apa yang merasuki pikirannya sehingga ia melayangkan bucket eksavator tersebut ke tubuh korban Agus Purba yang saat itu berniat ingin menghentikan perbuatan pelaku yang telah menganiaya Nazaruddin.

Baca Juga :  Hasil Lab Kementan Diterima Satreskrim Polres Tarakan, Beras Terbukti Dioplos

Kendati telah menyesali perbuatannya, Ezron harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana telah disangkakan Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2701 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *