Disebut Tak Patuh Perintah, Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara Dicopot

benuanta.co.id, BULUNGAN – Masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara) dikagetkan dengan dicopotnya Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltara, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Teguh Triwantoro dari jabatannya.

Hal itu berdasarkan dari Surat Perintah Nomor : Sprin/522/IV/KEP/2023 yang di teken langsung Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya pada tanggal 10 April 2023, ditembuskan ke Wakapolda Kaltara.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2096 votes

Pencopotan Kombes Pol Teguh Triwantoro itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat.

“Kombes Pol Teguh Triwantoro dilakukan pemberhentian sementara dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara,” ucapnya pada Ahad, 16 April 2023

Dia mengatakan Kombes Pol Teguh kini bertugas sebagai perwira menengah (Pama) Polda Kaltara. Sementara yang menggantikan posisinya adalah AKBP Febriyanto Siagian yang sebelumnya sebagai Kabagpal Biro Logistik Polda Kaltara.

Baca Juga :  Arus Balik Pelabuhan Malundung Berakhir 23 April

“Intinya pencopotan itu final, sesuai mekanisme Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015, kemudian melalui rapat DPK, lalu berkoordinasi dengan Mabes Polri seperti apa, karena yang bersangkutan punya jabatan, karena jabatan kan amanah. Apabila bertentangan dengan norma-norma organisasi, tidak adanya loyalitas dalam bertugas dan penyimpangan, maka di non aktifkan sementara untuk dilakukan audit,” paparnya.

Adapun alasan dicopotnya mantan Kapolres Bulungan itu, lantaran tidak mematuhi perintah Kapolda Kaltara untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap hilangnya barang bukti bahan bakar minyak (BBM) ilegal hasil pengungkapan Kapolda Kaltara bersama Ditreskrimsus Polda Kaltara pada April 2022 lalu.

“Tidak patuhnya melaksanakan perintah bapak Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya barang bukti BBM ilegal untuk keterlibatan anggota Polri tidak dilaksanakan,” sebutnya.

Baca Juga :  BMKG Tanjung Harapan : Waspada Potensi Hujan Sedang hingga Lebat

“Untuk kasus pencurian BBM ilegal yang sudah ditangani, berdasarkan hasil audit penyidikan ternyata masih ada barang bukti BBM yang hilang belum dapat dipertanggung jawabkan oleh penyidik saat gelar perkara di ruangan Kapolda Kaltara,” tambahnya.

Mantan Wadir Lantas Polda Kaltara ini juga mengatakan di dalam audit tidak terbukti, Kombes Pol Teguh Triwantoro akan kembali lagi kepada jabatannya.

“Kenapa di non aktifkan, agar tidak mempengaruhi yang lain tapi sekarang sampai anggota sudah dipengaruhi dan bercuap-cuap di Medsos. Itukan masuk pelanggaran ITE juga. Nanti dari tim Polda Kaltara menindaklanjuti ini,” terangnya.

Kata dia, sebelum upaya hukum dilakukan persuasif dahulu. Lanjutnya, media juga bukan untuk mengompori, tapi untuk memberikan informasi ke publik bahwa Polda Kaltara serius menangani upaya penegakan hukum secara internal sesuai mekanisme yang tidak harus di sampaikan ke publik.

Baca Juga :  Cuaca Panas Terik di Kaltara, Ini Penjelasan BMKG

“Terkait dugaan pelanggaran lain ini masih didalami oleh tim dari itwasda Polda Kaltara. Terkait hasilnya tergantung dari pimpinan. Proses audit Kombes Pol Teguh ini, sebenarnya ini ranah private, tapi sudah mencuat di media dilakukan yang bersangkutan dan kawan-kawan maka muncul di publik,” katanya.

Terkait informasi pencopotan ini buntut dari membantu Paminal Mabes mengambil rekaman CCTV suap oleh akun istragram @Ruo9232, dimana akun tersebut adalah akun palsu (fake) yang diduga dibuat oleh oknum anggota Polri.

“Jika itu terbukti pihaknya mempersilahkan. Terkait video CCTV itu yang mengambil pasti anggota Polri, apakah betul atau tidak, karena tidak mudahkan mengambil CCTV,” pungkasnya. (*)

Reporter: BENUANTA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *