Pengadilan Agama Telah Terima Laporan Perceraian di Berau Mencapai 195 Perkara 

benuanta.co.id, BERAU – Selama Januari hingga Maret 2023, pengajuan perkara yang masuk Pengadilan Agama (PA) Berau cukup banyak.

Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb Suhaimi mengatakan berdasarkan data laporan perkara tingkat pertama yang diterima PA jumlah kasus perceraian dari awal bulan Januari hingga terakhir pada Maret lalu total mencapai 189 perkara.

“Cerai talak (gugatan dari pihak pria) pada bulan Januari lalu mencapai 20 perkara, Februari 18 perkara, Maret 20 perkara. Total sementara 58 perkara. Untuk cerai gugat (dari pihak wanita) Januari ada sebanyak 68 perkara, Februari 28 perkara, Maret 35 perkara total sementara sudah mencapai 131 perkara,” ungkapnya Minggu (16/4/2023).

Kemudian bulan April kini, kata dia, laporan  perceraian yang masuk ke PA Tanjung Redeb ada 5 perkara.

“Bulan April ada 5 perkara dari pihak cerai gugat terdiri 4 cerai gugat 1 cerai talak, dan kasus perceraian ini paling banyak di Kecamatan Tanjung Redeb,” ujarnya.

Penyebab terjadinya kasus perceraian tinggi di Bumi Batiwakkal, Suhaimi menilai karena faktor ekonomi. “Ada faktor orang ketiga, KDRT, ucapnya.

Terpisah menurut Juru Bicara Pengadilan Agama (PA) Berau, Dhimas Adhi Sulistyo menambahkan selain perkara gugat ada juga permohonan yang masuk yakni sebanyak 50 perkara.

“Kalau permohonan meliputi dispensasi pernikahan, sengketa dan lain sebagainya, sedangkan perkara gugatan yaitu seperti perceraian,” jelasnya.

Dikatakan Dhimas, dari data itu cerai gugat atau gugatan perceraian diajukan oleh istri masih mendominasi. Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi tingginya kasus perceraian di Berau.

“Diantaranya faktor ekonomi, nafkah, KDRT, termasuk perselingkuhan atau zina,” terangnya.

Sementara itu untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan rumah tangga, sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus.

Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga atau pria idaman lain dan sebagainya.

“Maupun kondisi ekonomi yang dirasakan tidak stabil berdampak pada hubungan rumah tangga,” sambungnya.

Sementara itu sebagai informasi bila dibandingkan sepanjang tahun 2022 lalu, tercatat ada 601 kasus perceraian yang diputus oleh PA Berau.

“Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan kasus tahun 2021 yakni berjumlah 536 kasus,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2635 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *