Akses Tertutup, Pemilik Lahan di Belakang Halte Gajah Mada Surati Dishub Tarakan

benuanta.co.id, Tarakan – Warga pemilik lahan di belakang halte taksi Juata di Jalan Gajah Mada melayangkan surat ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan. Surat tersebut merupakan bentuk permohonan agar bangunan halte yang menutup hampir seluruh akses masuk lahan untuk dipindahkan atau dibongkar.

Menyurat pemilik lahan, Dharma Prasetio penyampaian surat ke Dishub Tarakan itu juga merupakan bentuk rasa kerugian. Menurutnya, mangkraknya bangunan halte itu sudah sangat lama dan cukup mengganggu sehingga ia meminta Dinas Perhubungan agar lebih memikirkan fungsional dari halte tersebut.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Baik dari sisi izin-izinnya. Manfaatnya juga. Ya memang tidak ada izinnya, kalau ada izinnya saya tentu tidak komplain,” ujarnya kepada Benuanta.

Ia menilai bangunan tersebut berdiri tanpa adanya izin. Seharusnya pihak pemerintah mengetahui hal ini seperti meminta izin kepada warga sekitar jika ada pendirian halte di jalan lingkungan tersebut. Pihaknya pun saat ini akan mendirikan sebuah ruko tepat di belakang halte tersebut yang nantinya juga bermanfaat bagi masyarakat seperti menyediakan lapangan kerja.

Baca Juga :  Buka Bersama, Pj. Wali Kota dan Gubernur Bagikan Bantuan Beras ke Petugas Kebersihan

“Ya bisa membantu ekonomi. Terutama UMKM Tarakan. Terganggunya kita dengan halte itu ya susah kita melakukan pembangunan. Bagaimana kita mau memasukan material (bahan bangunan) ke dalam,” tuturnya.

Jarak dari bangunan halte tersebut ke lahan Dharma hanya sekitar 2 meter saja. Juga tak ada akses lain selain melewati halte yang saat ini tidak sesuai peruntukkannya itu. Dharma berharap agar bangunan halte yang mangkrak itu dapat dipindahkan ke lokasi yang strategis dan tidak memakan bahu jalan.

“Bahu jalan untuk orang jalan kaki. Kalaupun dibebankan ke kita ya tidak mungkin. Akan sangat tidak mungkin pemerintah membebankan pembogkaran ke masyarakat. Tapi kalau begitu ya saya siap saja,” tegasnya.

Ketua RT 02 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Ihsan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu juga mengungkapkan halte itu sempat difungsikan sebagai warung makan hingga tempat pembuangan sampah. Ihsan menilai tidak adanya komplain dari warga terkait keberadaan halte itu sehingga dibiarkan berdiri, dan seakan tak mendapat perhatian dari Pemkot Tarakan.

Baca Juga :  Curi Motor untuk Biaya Pulang Kampung, MR Diciduk Polisi  

“Menurut saya sangat tidak layak berada halte tersebut menjadi tempat pembuangan sampah, apalgi masih di wilayah kota. Saya selalu Ketua RT 02 juga sudah memberikan masukan kepada pemerintah ketika halte tersebut dialih fungsikan, bahwa hal ini bersifat sementara karena ini akses jalan umum. Artinya ke depannya pemerintah harus mencarikan solusi terkait hal ini, jangan karena tidak ada komplain, pemerintah tetap menjadikan halte tersebut menjadi tempat sampah, padahal di sekitar situ ada tempat usaha-usaha warung makan atau cafe yang berjualan,” bebernya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan, Ahmadi Burhan mengakui telah menerima surat tersebut. Ia menguraikan menyoal surat itu masih harus pihaknya diskusikan terlebih dahulu.

“Kita diskusiin. Intinya kalau ditanya soal bangunan itu akan kami evaluasi dan rapatkan diinternal,” ucapnya saat dihubungi, Jumat (14/4/2023).

Ia menjelaskan bangunan halte tersebut telah berdiri jauh sebelum ia menjadi Kepala Dinas. Disinggung soal beralih fungsinya halte tersebut menjadi depo pembuangan sampah, ia mengungkapkan masih akan berkoordinasi dengan pihak terkait atas hal tersebut.

“Tapi terakhir itu pihak Polres Tarakan yang mau jadikan posko lebaran. Ya ke depan kita rapatkan secara teknis lah soal perencanaannya. Apakah mau dibongkar atau mau dipertahankan dengan konsep transportasi massal,” lanjutnya.

Baca Juga :  Disnakertrans Tarakan Buka Posko Pengaduan Masalah THR

Menyoal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ia tak mengetahui secara pasti. Tapi yang jelas, halte itu berdiri jauh sebelum pelebaran jalan seperti saat ini.

“Jadi singkat cerita untuk transportasi massal ya itu dibangun terminal untuk taksi. Nah pertanyaannya pemilik lahan itu kan tidak dimanfaatkan tapi saya ingatkan lagi Tarakan itu ke depan ada rute transportasi masal,” tuturnya.

Lebih jauh ia melanjutkan untuk konsep transportasi massal sendiri, halte Gajah Mada juga menjadi rekomendasi untuk wacana tersebut. Dalam hal ini diperlukan kajian khusus sehingga pemindahan bangunan yang ada tidak semudah itu.

“Kalau kepentingan pribadi kita tidak bahas lagi. Tapi ini kan fasilitas umum. Sesuai arahan presiden kabupaten kota itu sudah diarahkan untuk transportasi massal. Jadi 10 tahun ke depan Tarakan sudah dipusingkan kendaraan itu sudah bertambah,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *