9 WNA Malaysia Dideportasi Kembali ke Negaranya, Ini Pelanggarannya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tindakan tegas kembali diterapkan Kantor Imigrasi Nunukan. 9 orang Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia dipulangkan ke negara asalnya dari pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Selasa, 11 April 2023.

Kepala Seksi Inteldalkim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Reza Pahlevi mengatakan, tindakan deportasi ini dilakukan sebagai langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran Imigrasi dan illegal entry yang dilakukan 9 orang WNA tersebut.

“Deportasi kita lakukan setelah proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan imigrasi yang berlaku. Selama proses tersebut 9 WNA didetensi di ruang detensi imigrasi Nunukan kurang lebih 30 hari,” kata Reza.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

Lanjut dia, ke 9 WNA asal Malaysia ini masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen dan izin yang sah serta tidak melewati tempat pemeriksaan Imigrasi, sehingga dikenakan Tindakan administratif keimigrasian berdasarkan pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian berupa pendeportasian.

Sebanyak 9 WNA itu terdiri dari 7 orang laki-laki dan 2 orang Wanita, pendeportasian dilakukan melalui Pos lintas batas internasional, Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Kantor Imigrasi Nunukan mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban imigrasi dan menghormati peraturan hukum yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan imigrasi akan membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan wilayah Indonesia.” jelasnya.

Baca Juga :  Curi Motor, Dua Pemuda Diringkus Satreskrim Polres Malinau

Nurul Ummi Natashia, WAN Asal Malaysia mengatakan, awalannya datang ke Indonesia ini dari wilayah perbatasan Lumbis Pansiangan untuk berkunjung bertemu keluarga, tidak membawa paspor, hanya saja IC.

“Kami diamankan pas di perahu waktu di Lumbis, dan setalah itu dibawa ke Nunukan kantor imigrasi Nunukan,” jelasnya.

Lanjut dia, selama berada di ruang detensi imigrasi Nunukan, dia juga mengakui diperlukan dengan baik oleh petugas, dan dia juga sudah 27 hari di Indonesia, “Alhamdulillah hari ini Kamis semaunya di pulangkan kembali di negara kami, senang dan bahagia,” ujarnya.

Baca Juga :  Jaksa Bakal Dalami Tersangka Lain Korupsi RSUD Nunukan

Sedangkan identitas kesembilan orang WNA asal Malaysia itu yakni Alex Mansu, Rozita Binti Ukab, Henry Bin Korom, Hasruddin Bin Mohd Yusuf, Mohd. Yusuf Bin Uma, Muhammad Kaharuddin Bin Mohd. Yusuf , Aladin Anak Bakau, Mathias Harry Anak Bakau, dan Nurul Ummi Natashia Binti Suhard.(*)

Reporter: Darmawan
Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *