Buntut Kasus Tambang Emas Ilegal Sekatak, Direktur PT BTM Dijemput di Jakarta

benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang wanita berinisial N dijemput langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara di Jakarta pada Kamis, 6 April 2023. Kasus penjemputan wanita yang dapat membongkar permainan tambang emas ilegal di Kaltara.

N tiba di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan pada Jumat, 7 April 2023 siang mengenakan hijab berwarna hitam dengan blazer cream. Dengan langkah yang buru – buru N digiring ke mobil putih yang sudah stanby menanti kedatangannya.

N diringkus berkat Operasi Peti Kayan pada 22 Maret 2023 lalu di Kecamatan Sekatak. Saat ini, N harus diperiksa penyidik karena memiliki peran yang sangat sentral di PT. Banyu Telaga Mas.

“Ada 3 kelompok yang sudah kita amankan dan kita tetapkan tersangka. Ternyata ada satu lagi peran dalam pemberian kerja terhadap kelompok tersebut. Yaitu Ibu ini (N). Hari ini kita akan periksa di Polda Kaltara,” terang Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direskrimsus, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga :  Miliki Tingkat Keamanan Tinggi, Imigrasi Tarakan Diberikan Target Pengguna E-Paspor

Peran N tak main – main, N merupakan salah satu Direktur dari PT. BTM yang kemudian membuat kerjasama dengan beberapa pihak untuk melakukan aktivitas penambangan emas ilegal. Dalam kerjasamanya ini, tak terdapat surat Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Karena hal ini, N sementara berstatus saksi.

“Jadi sebelumnya Bareskrim Mabes Polri sudah mengamankan tiga kelompok itu. Kami diminta mengamankan kembali dan dalam rangka Operasi Peti Kayan, kita amankan tiga kelompok juga. Kita akan telusuri lagi terkait dugaan keterlibatan lainnya,” sambungnya.

Baca Juga :  Median Jalan Jenderal Sudirman Dipercantik

Kendati usaha ilegalnya ini baru dimulai sejak Januari 2023 lalu, disinyalir N memiliki koneksi dengan beberapa pejabat di lingkungan Kaltara. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan mendalami peran pejabat yang bersangkutan.

Perwira melati tiga itu melanjutkan untuk luasan lokasi penambangan terdapat beberapa titik dengan 6 kelompok pekerja. Penyidik juga akan menghadirkan ahli guna menghitung luasan tersebut.

“Keuntungan ya berapa kita masih harus selidiki lagi,” sebutnya.

Dari kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kaltara telah menyita beberapa barang bukti diantaranya tiga unit eksavator, satu dump truck, beberapa drum sianida dan bahan karbon. Terdapat pula barang bukti serupa yang juga lebih dulu diamankan oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Polres Tarakan Ingatkan Pengendara Tak Ugal-ugalan di Jalan

“Sejak kita layangkan pemanggilan pertama N ini bergeser dari Jawa Tengah ke Jawa Timur. Kemudian pemanggilan kedua juga tidak ada iktikad baik sampai akhirnya kita amankan di Jakarta. Akan kita gelar perkara untuk status yang bersangkutan,” pungkasnya.

Atas kasus ini N terancam pidana Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *