benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua pria warga Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat tak berkutik saat diciduk Satreskoba Polres Nunukan di Jalan Poros Sebatik, Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah pada Sabtu (1/4/2023) lalu.
Nasib sial ini harus dialami oleh RA (48) dan MA (35). Bagaimana tidak, keduanya ternyata telah menjadi target operasi personel Satreskoba setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada dua orang pria yang diduga akan mengambil sabu di wilayah Kecamatan Sebatik Tengah dengan mengendari sepeda motor warna hitam merk Honda Beat.
“Kita kemudian melakukan penyelidikan dan melihat dua orang pria yang dicurigai tersebut melintas dengan menggunakan sepeda motor sama dengan informasi yang kita terima,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskoba Polres Nunukan IPTU Muhammad Ibnu Robbani kepada benuanta.co.id, Selasa (4/4/2023).
Ibnu menerangkan, personel kemudian melakukan pembuntutan untuk mengintai kedua pria tersebut, hingga sekira pukul 11.10 Wita, personel memberhentikan kendaraan yang saat itu digunakan oleh RA dan MA di Jalan Poros Sebatik dan melakukan penggeledahan.
Alhasil, didapati 2 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga sabu, yang posisinya saat itu disimpan didalam kantong motor bagian sebelah kiri terbungkus lakban warna coklat dan dimasukan ke dalam 4 buah kantong plastik berbeda warna.
“Dari keterangan keduanya, sabu tersebut mereka ambil di samping jembatan Desa Sungai Limau atas suruhan DA yang diketahui juga merupakan warga Desa Liang Bunyu,” ungkapnya.
Dikatannya, RA dan MA menerbangkan jika sabu tersebut merupakan pesanan DA, keduanya nekat menjadi kurir untuk mengambil sabu tersebut tidak diupah dengan uang oleh DA, namun keduanya akan diberikan sedikit sabu untuk dikonsumsi sebagai upah mereka.
Ibnu mengungkapkan, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap DA yang merupakan penerima atau pemesanan sabu seberat 92,96 gram tersebut.
Namun, saat itu DA diketahui tengah berada di Kota Tarakan. Bahkan DA sebelumnya telah menghubungi RA dan menyuruhnya untuk membagi paket tersebut dalam kemasan kecil dan mencari pembeli.
“Kita sampai ini masih melakukan pengejaran terhadap DA yang diduga saat ini telah melarikan diri, DA kita masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RA dan MA disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli