PNS Full Senyum, Gubernur Zainal Teken Pergub THR 2023

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang, tandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pergub ini menjadi produk daerah tercepat yang disahkan oleh Gubernur Provinsi Kaltara. Pemprov Kaltara juga akan menjadi Pemprov pertama di Indonesia yang mengesahkan Pergub mengenai THR PNS.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1991 votes

“Ini produk tercepat yang berhasil kita keluarkan, artinya Pemprov juga ingin THR ini cepat dibagikan. Apalagi sudah saya tandatangani jadi seharuskan dalam waktu dekat sudah bisa cair THR PNS ini,” kata Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang, Senin, 3 April 2023.

Baca Juga :  Alat Tangkap Mini Trawl, DKP Kaltara: Sesuaikan Zona Penangkapan

Dengan ditandatanganinya Pergub ini, Gubernur Zainal juga ingin agar setiap insan pegawai di bawah nanungan Pemprov Kaltara dapat manfaatkan THR itu dengan bijak.

“Tentu kita sangat ingin agar pegawai kita dapat tambahan rejeki untuk membantu mereka mempersiapkan hari raya idul fitri,” lanjutnya.

“Kalau bisa gaji dan THR yang didapatkan ini juga dibelanjakan didalam Kaltara, karena kita juga ingin uang yang ada di Kaltara juga berputar di Kaltara. PNS dapat THR dan pedagang juga dapat azas manfaat dari THR PNS itu,” terangnya.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Kabinda Kaltara Beberkan Potensi Besar Hoaks

Sementara itu saat dikinformasi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kaltara, Denny Harianto Pemprov mengatakan, Pemprov Kaltara sudah jauh-jauh hari menyiapkan anggaran tersebut untuk THR ASN.

“Soal anggaran THR itu tidak ada masalah, karena setiap tahun dianggarkan. Besaran THR tahun ini mencapai Rp 40 miliar. Pihaknya pun jauh hari mengantisipasi agar THR dan gaji 14 ini harus diberikan kepada ASN,” ucap Denny Harianto. (*)

Baca Juga :  Sosek Malindo Bertujuan Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat di Wilayah Perbatasan

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *