benuanta.co.id, BULUNGAN – Satu Peraturan Daerah (Perda) kembali dilahirkan atas persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, yakni Perda tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Persetujuan bersama rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Utara tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ini, terlaksana pada rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun 2023.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, Wakil Ketua I DPRD Kaltara Andi Hamzah, anggota DPRD Kaltara, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara Suriansyah dan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kaltara.
“Setelah disetujui bersama, kita minta Pemerintah Provinsi Kaltara untuk membuatkan turunannya berupa Peraturan Gubernur (Pergub),” ucap Andi Hamzah selaku pimpinan sidang rapat paripurna kepada benuanta.co.id, Senin 3 April 2023.
Dia mengatakan Perda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ini telah melalui proses yang panjang dan telah dibahas olen panitia khusus (Pansus) DPRD Kaltara, dengan melibatkan unsur akademik, OPD terkait dan telah dikonsultasikan dengan kementerian terkait.
“Inikan sudah melalui pembahasan panjang, untuk itu kita minta segera Pergub-nya,” bebernya.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menjelaskan jika selama ini di Provinsi Kaltara belum ada regulasi yang mengatur tentang perikanan dan kelautan. Terlebih potensinya sangat tinggi di Kaltara.
“Sampai hari ini kita belum maksimal retribusi yang kita dapat. Makanya kita minta setiap kegiatan yang ada di laut dan perikanan, Insya Allah dengan terbitnya perda ini bisa menambah PAD kita,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra