JPU Nilai Kakek NJL Bersalah Setubuhi 2 Cucunya, Dituntut 18 Tahun Penjara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Perkara cabul yang menjerat NJL, kakek berusia 60 tahun asal Kecamatan Sebuku atas perbuatan bejatnya menyetubuhi dua orang cucunya yang masih dibawah umur dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) hukuman pidana 18 tahun kurungan.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan pada Selasa (21/3/2023) lalu.

Dalam tuntunannya, JPU Kejaksaan Negeri Nunukan, Hartanto menyampaikan atas perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh terdakwa terhadap cucu kandungannya sebut saja Mawar (16) dan Melatih (14), bukan nama sebenarnya, serta dari fakta-fakta persidangan, terdakwa dituntut pidana 18 tahun penjara.

“Dari keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap dua orang cucu kandungannya sendiri,” kata Hartanto kepada benuanta.co.id, Senin (3/4/2023).

Bahkan, Hartanto mengatakan dalam fakta persidangan terungkap jika korban yakni Mawar yang saat ini tengah duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) pernah dihamili hingga dipaksa untuk lakukan aborsi oleh terdakwa pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga :  Hasil Lab Kementan Diterima Satreskrim Polres Tarakan, Beras Terbukti Dioplos

Si kakek memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada cucunya untuk melakukan aborsi dengan cara apapun. Hingga akhirnya janin yang dikandung Mawar digugurkannya seorang diri dengan menggunakan obat aborsi yang korban pesan secara online.

Hartanto menyampaikan usai melakukan aborsi, psikis Mawar mulai terganggu dan sering murung di sekolah, hingga akhirnya guru di sekolahnya kemudian mendekati korban, hingga akhirnya korban memberanikan diri untuk menceritakan jika ia telah disetubuhi oleh kakeknya sendiri.

“Perkara ini tersebut berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sebuku, setalah guru korban menyampaikan perbuatan sang kakek ke Sekretaris Camat dan ditindaklanjuti dengan laporan Polisi,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi tidak terpuji yang dilakukan terdakwa terhadap dua orang cucunya, yang mana kedua korban ini merupakan sepupu. Lantaran orang tua korban Mawar sedang berada di Malaysia, sedangkan orang tua Melati sedang berada di Berau, sehingga keduanya tinggal bersama dengan kakek dan neneknya.

Baca Juga :  Nekat Selundupkan Sabu dalam Kemasan Teh, IRT Ini Berujung Penjara

Namun siapa sangka, keduanya justru dijadikan pemuas nafsu sang kakek, diketahui korban Mawar yang saat ini tengah duduk di bangku SMA sudah tinggal dengan pelaku sejak ia duduk di kelas satu Sekolah Dasar (SD).

Sementara itu Melati yang saat ini statusnya pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP), dibawa oleh Pelaku dari Sulawesi Selatan pada Mei 2021 lalu, dengan alasan akan menghadiri pernikahan kakaknya di Berau.

Aksi bejat Terdawa kepada Mawar sudah terjadi sejak tahun 2019 hingga pertengahan bulan Oktober 2022 lalu, sementara Melati, pertama kali disetubuhi Terdawa pada tahun 2021 hingga bulan November tahun 2022 lalu.

Hartanto menegaskan, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau Tenaga kependidikan yang mana berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Soroti Pelayanan di RSUD Nunukan

“Kita menutut pidana penjara terhadap terdakwa terdawa selama 18 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 1 (satu) tahun kurungan,” tegasnya.

Sementara itu, Hartanto menyampaikan sidang selanjutnya yakni pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan akan dilaksanakan dalam pekan ini.

“Kalau tidak ditunda, sidang dengan agenda pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Rabu, 5 April 2023 mendatang,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2633 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *