Bobol Toko Ibu Kandung, Ternyata Pelaku Miliki Hubungan Tak Harmonis

benuanta.co.id, TARAKAN – Lama hidup terpisah dengan orang tua kandungnya, pelaku pencurian di bawah umur berinisial HN (17) tega membobol barang serta uang milik ibunya. Akibatnya ia harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungkan perbuatannya.

Kronologisnya, pada Minggu, 26 Maret 2023 ia merencanakan pembobolan toko ibunya yang terletak di Jalan Kusuma Bangsa RT 31, Kelurahan Pamusian, Tarakan Timur. Sekira pukul 05.00 WITA, adik korban mendapati toko tersebut sudah dalam keadaan terbuka.

“Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan hal ini ke pihak Polres Tarakan,” ucap Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Khomaini melalui Kanit Resum, IPDA Muhamad Izzadin Abdillah, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Dorong Produk UMKM yang Berpeluang Ekspor

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob dengan pakaian preman langsung mengamankan HN. Dari hasil pemeriksaan singkat, ia mengakui masuk ke toko orang tuanya melalui pintu depan dengan cara membuka kunci pintu pertama melalui rongga pintu.

Setelah itu, HN membuka pintu kedua dengan mencongkel pengait gembok pintu menggunakan gagang sapu.

“Anak pelaku diduga beraksi sekira pukul 03.00 WITA. Informasinya memang memiliki hubungan tidak baik dengan orang tuanya. Jadi tinggalnya berpisah,” lanjutnya.

HN pun memilih tinggal di salah satu kos-kosan yang ada di Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah dan telah berpisah dengan orangtuanya sejak sekolah di pulau Jawa.

“Aksinya ini sudah dilakukannya dua kali. Yang pertama itu sempat dimediasi di Polsek Tarakan Timur. Sebagian barang-barang yang dicuri sempat dijual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah perwira balok satu itu.

Baca Juga :  Waspada Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk

Menanggung perbuatannya, HN pun dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana juncto pasal 367 ayat 2 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Berkasnya sementara akan dilakukan litmas oleh Bapas Tarakan di Polsek Tarakan Barat. Penahanan pertama 7 hari, untuk anak di bawah umur, kemudian diperpanjang selama 8 hari,” tutupnya. (*)

Berikut barang bukti hasil pencurian HN yang diamankan polisi:

– Uang perak Rp500 dengan jumlah Rp 50 ribu

– Uang pecahan Rp 50 ribu/6 lembar

Baca Juga :  DPMPTSP Targetkan Investasi di Tarakan Capai Rp 13 Triliun Tahun Ini

– Uang pecahan Rp 100 ribu/1 lembar

– Uang logam pecahan Rp 1.000 berjumlah 154

– Uang logam Rp 500 berjumlah 18

– 1 unit handphone Xiaomi warna putih

– 5 slop rokok Club Mild

– 1 slop rokok Surya 12

– 1 slop rokok Sampoerna Evolution

– 1 slop rokok Marlboro kretek

– 1 slop rokok Marlboro black

– 1 slop rokok Tw12

– 1 slop rokok Esse Double Click

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *